jpnn.com, SURABAYA - Seorang wali murid siswa dari salah satu Madrasah Tsanawiyah di Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, mengajukan permohonan uji materiil atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi ke Mahkamah Agung.
Gugatan terkait sistem zonasi itu dinilai telah tidak fair karena memilih siswa berdasarkan jarak, bukan nilai ujian.
BACA JUGA: Protes PPDB Sistem Zonasi, Puluhan Orang Tua Murid Ngamuk Minta Mendikbud Mundur
BACA JUGA : Jika Kuota PPDB 2019 Sudah Terpenuhi tetapi Masih Banyak Pendaftar
Walimurid yang mengajukan uji materiil Permendikbud ini adalah Samsudin, warga Wonokusumo, Pegirian Semampir Surabaya.
BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Zona Utama, Pasti Diterima
Samsudin menguji seluruh pasal terkait zonasi yang ada di dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 16 ayat 1 sampai ayat 7.
Pasal 26 ayat 1 dan 2. Pasal 27 ayat 1 dan 2. Pasal 29 ayat 1 dan 2. Serta pasal 30 ayat 1 dan 2.
BACA JUGA: PPDB 2019: 20% Jalur Nilai UN, jika Gagal Langsung Dialihkan ke Zonasi
BACA JUGA : Anak Terganjal PPDB Sistem Zonasi, Ratusan Orang Tua Ngamuk di Kantor Dispendik
Sholeh, kuasa hukum Samsudin, mengatakan, seluruh pasal yang dimohonkan untuk uji materiil itu adalah pasal mengenai zonasi.
"Pasal tersebut menekankan aturan seleksi siswa baru berdasarkan jarak rumah dengan sekolah, dan memperhitungkan nilai ujian nasional sebagai alternatif terakhir," terang Sholeh.
Sholeh berharap keputusan MA bisa dikeluarkan dalam waktu dekat, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi wali murid dan siswa di seluruh Indonesia.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Masalah PPDB Jalur Zonasi Temuan KPAI
Redaktur & Reporter : Natalia