Menurut Novel, Firli Sedang Takut Jadi Tersangka, Makanya Menghadap Kapolri

Kamis, 20 April 2023 – 20:22 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga Firli Bahuri sedang takut menjadi tersangka sehingga menghadap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Novel, Firli takut Polri memproses hukum laporan dugaan pembocoran dokumen perkara.

BACA JUGA: Firli Bahuri Sampai Menghadap Kapolri Lalu Bertemu Sejam, Lihat Tuh Senyumnya

"Saya yakin bahwa sowan Firli kepada Kapolri tersebut menunjukkan Firli ketakutan karena kejahatannya yang sedang diproses oleh Polri atas laporan banyak pihak," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (20/4).

Meski demikian, Novel meyakini pertemuan itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

BACA JUGA: KPK Klaim OTT Bupati Meranti, Wakot Bandung, dan Kemenhub Bukan Pengalihan Isu Brigjen Endar

Adapun Firli dilaporkan ke kepolisian karena diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM kepada pihak berperkara.

"Saya yakin upaya Firli untuk menemui Kapolri tersebut tidak membuat perkara yang bersangkutan tidak diproses, karena perbuatan pembocoran data yang diduga dilakukan oleh Firli merupakan kejahatan serius, bahkan sudah diketahui publik," ucap dia.

BACA JUGA: Pengakuan Brigjen Endar Harus Didalami, Siapa Pimpinan KPK yang Memaksakan Kasus?

Purnawirawan polisi itu tidak percaya dengan alasan yang disampaikan Firli terkait kunjungannya ke Kapolri guna menguatkan sinergitas pemberantasan korupsi antarkedua lembaga.

Ketidakpercayaan itu dilatarbelakangi oleh sikap Firli yang mengabaikan surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 perihal perpanjangan penugasan untuk Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

"Hal tersebut tidak akan terjadi bila ada rasa saling menghormati. Padahal, dalam masalah tersebut Kapolri hanya melaksanakan proses administrasi rutin untuk perpanjangan masa tugas di KPK. Sebaliknya, justru Firli yang melanggar hukum dan peraturan kepegawaian KPK sendiri," ucap Novel. (JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ade Armando: Jangan Berspekulasi, Brigjen Endar Bukan Dicopot


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler