jpnn.com, JAKARTA - Kubu Jokowi – Ma’ruf Amin menyindir tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga yang tetap memasukkan perbaikan dokumen permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota tim kuasa hukum paslon 01 I Wayan Sudirta menyebut tidak ada aturan mengenal perbaikan dokumen permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019. Tidak terdapat satu pun pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan perbaikan dokumen permohonan PHPU Pilpres.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Hormati Jalannya Sidang Sengketa Pilpres 2019
"Dalam perselisihan masalah Pilpres di MK, tidak mengenal lagi adanya perubahan perbaikan permohonan atau penyempurnaan. Itu tidak dimungkinkan," ucap Wayan ditemui di kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
BACA JUGA: KH Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi, Jokowi Aman
BACA JUGA: Honorer K2 Pro Prabowo Antusias ke MK, Pendukung Jokowi Fokus PPDB
Menurut dia, MK hanya mengenal perbaikan dokumen permohonan untuk PHPU Pileg. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 474 ayat 3 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Untuk Pileg boleh perbaikan permohonan, tetapi tidak boleh untuk Pilpres," ucap dia.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Memohon Agar Pendukungnya Tidak Datang ke Gedung MK
Selain peraturan tadi, kata Wayan, tidak muncul dalam Peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2018 dan PMK nomor 5 tahun 2018, yang memungkinkan perbaikan dokumen permohonan PHPU Pilpres.
"Jadi, jelas Pilpres itu proses yang tidak mungkin ada perbaikan," ungkap dia.
BACA JUGA: Terungkap, Habil Marati Ngebet Ingin Bertemu KASAU
Sebelumnya tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019, Senin (10/6). Dalam perbaikan permohonan itu, tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan argumen yang menyatakan cawapres Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan, terkait syarat pencalonan. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permohonan Sengketa Pilpres 2019 Milik Paslon 02 Dianggap Aneh
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan