jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum paslon 01, I Wayan Sudirta mengaku telah membaca dokumen permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah membaca, dia menilai merasa aneh terhadap pokok permohonan milik tim kuasa hukum paslon 02.
"Kuasa pemohon yang saya kenal, itu pintar-pintar. Tidak berarti permohonannya jelek, tetapi permohonan itu sangat aneh," kata Wayan ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Pemerintah Siap Blokir Medsos Jika Sidang Gugatan Pilpres Besok Rusuh
BACA JUGA: 2 Alasan Prabowo dan Sandi Tidak akan Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Besok
Wayan menyebut, dokumen permohonan tim kuasa hukum paslon 02, tidak mencantumkan perolehan suara pemohon di Pilpres 2019. Padahal, lanjut dia, pencantuman perolehan suara pemohon merupakan hal penting.
BACA JUGA: 2 Alasan Prabowo dan Sandi Tidak akan Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Besok
"Pertama kali saya temukan permohonan dalam sengketa Pilpres tidak mencantumkan suara berapa yang dia (paslon 02) punya," ungkapnya lagi.
Mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi, kata Wayan, akibat fatal akan diterima pemohon ketika tidak mencantumkan perolehan suara. Bisa saja permohonan itu bisa ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).
BACA JUGA: Tim Hukum Paslon 01 Daftarkan 29 Pendamping Untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019
"Seharusnya pokok permohonan perselisihan harus ada, tetapi ini tidak ada. Jadi, ini fatal. Keanehan yang sangat fatal," ungkap dia.
Pemohon sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menjadi pihak termohon dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2019. Sementara pasangan capres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menjadi pihak terkait dalam sidang tersebut. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Zoelva: Mahkamah Konstitusi Bisa Garap Kesalahan Administrasi, Asalkan..
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan