Menyamar Jadi Polisi, Dua Begal Incar Pengguna Narkoba

Selasa, 11 Agustus 2015 – 00:26 WIB

jpnn.com - BATAMKOTA - Dua pelaku begal dengan modus menyamar sebagai anggota polisi diamankan jajaran Polsek Batamkota, Kamis (6/8) malam. Kedua begal ini khusus membegal para pengkonsumsi narkoba. 

Jadi, sebelum beraksi, pelaku yang bernama Doni Sabri dan Rizal Efendi tersebut membuntuti korbannya dari Kampungaceh, Simpangdam, Mukakuning.

BACA JUGA: Penumpang Ini Batal Diperkosa Sopir Angkot Lantaran Disogok Rp300 Ribu

Dari pengakuan Rizal, ia sengaja membuntuti pelaku yang bertransaksi narkoba jenis sabu di Dam Mukakuning. Kemudian, sang korban dicegat menggunakan sepeda motor serta digeledah. 

Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku dilengkapi peralatan polisi, seperti pistol mainan serta borgol.

BACA JUGA: Dapat Upah Rp8 Juta Sekali Masukkan Sabu ke Anus

"Setelah dicegat kami geledah korbannya. Kalau pistol tidak ditodong, hanya diperlihatkan kepada korbannya saja," kata Rizal di Mapolsek Batamkota, Senin (10/8) siang, seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Senin (10/8).

Ia menambahkan untuk mengelabui korbannya, ia membawa penyedap rasa. Penyedap rasa tersebut akan menjadi barang bukti bagi para korban yang tidak memiliki sabu.

BACA JUGA: Ratusan Jeringen Madu Oplosan Siap Edar Berhasil Diamankan

"Penyedap rasa itu untuk jaga-jaga aja. Kalau korbannya tidak ada sabu, penyedap itu dijadikan barang bukti," terangnya.

Rizal menerangkan nantinya para korban akan diperas atau barang berharganya disita. Dengan alasan agar kasus narkoba tersebut tak masuk dalam tahap penyelidikan.

"Korbannya percaya saja kalau kita polisi. Tapi belum sempat minta barang korban kami sudah tertangkap," tuturnya.

Hal senada disampaikan Doni. Ia mengaku baru pertama menjalankan aksi begal dengan modus menjadi anggota polisi.

"Baru kali ini. Rencananya uang itu akan dibagi dua saja," tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Batamkota, Kompol Arief Budi Purnomo mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan kecurigaan petugas polisi yang melintas di lokasi. 

"Petugas curiga karena pelaku mencegat korban. Setelah didekati ternyata mereka melakukan pemerasan makanhya langsung diamankan," kata Arief.

Arief menegaskan masih menyelidiki kasus pembegalan yang dilakukan para pelaku. Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (opi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dasar Maling Nekat, Akik Black Oval Punya Pak Polisi Diembat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler