Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Amankan 4 Pelaku Perdagangan Orang Utan, Pemilik Masuk DPO

Sabtu, 13 Februari 2021 – 15:25 WIB
Orang utan yang diamankan polisi dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang, Sabtu (13/2/2021). Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat pelaku perdagangan orang utan Sumatra (pongo abelli).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penangkapan keempat pelaku berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang, saat transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut, Rabu (10/2).

BACA JUGA: Pemulangan Orang Utan Sumatera Pererat Hubungan Baik Indonesia dengan Thailand dan Malaysia

Winardy mengatakan dari empat pelaku, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA: KLHK Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang Utan di Langkat

"Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara, sedangkan dua lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran mereka," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (13/2).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dengan penyamaran personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

BACA JUGA: Izin Pak Tito, Polda Aceh Mau Periksa 16 Anggota DPRA Terkait Dugaan Korupsi

Personel menyamar sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut.

"Dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang,” kata Winardy.

Namun, Winardy menambahkan, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri.

“Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," kata Kombes Winardy.

Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata dia, polisi mengamankan satu orang utan Sumatra.

Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara,” paparnya.

Ia menambahkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler