jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan KBRI Bangkok difasilitasi oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta telah memulangkan 11 orang utan Sumatera (Pongo abelli).
Pemulangan tersebut disiarkan langsung dalam konferensi pers daring dan luring, Kamis (17/20) di gudang rush handling, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Perlindungan Orang Utan harus Dimulai dari Menjaga Habitat Aslinya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan kasus perdagangan ilegal satwa liar kini makin ramai diperbincangkan.
Satwa liar yang terdiri dari sembilan orang utan dari Malaysia dan dua dari Thailand ini merupakan korban perdagangan ilegal internasional yang disita oleh pihak berwenang setempat.
BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Fasilitasi Pemulangan Pongo Abelii dari Malaysia
“Satu bayi orang utan yang diselundupkan mengorbankan satu nyawa induk orang utan di habitat alaminya,” kata Siti.
Selama proses hukum berlangsung, kedua orang utan tersebut dirawat di Khao Prathap Chang Wildlife Breeding Centre, Provinsi Ratchaburi, di bawah pengawasan Department of National Parks, Wildlife and Plant Conservation (DNP).
BACA JUGA: Inilah Fasilitas dan Kemudahan dari Bea Cukai Soekarno Hatta untuk Vaksin Covid-19
Sembilan orang utan dari Malaysia dirawat di National Wildlife Rescue Centre (NWRC), Perak, di bawah pengawasan Department of Wildlife and National Parks (PERHILITAN) Peninsular Malaysia.
Proses penyerahan satwa liar ini sekaligus menandai 70 tahun hubungan diplomatik yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Thailand dalam konservasi keanekaragaman hayati.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Finari Manan menyampaikan satwa liar yang dipulangkan tersebut diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821 tanggal 12 Desember 2020 pukul 12.50 waktu setempat.
Langsung difasilitasi dan diberikan pelayanan segera oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
“Pemulangan orang utan ini tidak lepas dari peran Bea Cukai yang siap siaga melayani proses impor rush handling (pengeluaran segera),” ungkap Finari.
Menurut Finari, satwa liar ini akan segera diberangkatkan menuju Bandara Internasional Kualanamu dan Bandara Sultan Thaha Jambi, mengingat sifat binatang hidup yang masuk dalam kategori pengeluaran segera.
Kemudian, sebelas orang utan tersebut akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di bawah pengawasan Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan BKSDA Jambi.
“Setelah menjalani proses karantina dan rehabilitasi, sebelas orang utan tersebut diharapkan akan segera dilepasliarkan di alam,” pungkas Finari. (rls/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy