Menyedihkan, 84 Persen Siswa Pernah Alami Kekerasan di Sekolahan

Selasa, 14 Juni 2016 – 05:05 WIB
Mendikbud Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengungkapkan, lingkungan sekolah menjadi salah satu tempat yang rentan dengan berbagai tindak kekerasan. Bahkan merujuk pada temuan Kemendikbud,  84 persen siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah yang pelakunya bisa guru atau pun sesama anak didik.

"Belum ada penurunan yang signifikan sepanjang 2010-2015. Angka ini mengkhawatirkan. Untuk itu perlu ada upaya yang sangat serius untuk mengantisipasinya," katanya di gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/6).

BACA JUGA: Duh..Uji Mutu Pendidikan, 65 Guru Tak Lulus Pelatihan

Dia menjelaskan, ada tiga hal utama yang jadi perhatian dalam penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. Pertama, harus ada regulasi khusus yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Kedua, lanjutnya, membuat saluran pelaporan dan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Yang ketiga adalah belum tersedianya koordinasi oleh setiap pihak di lingkungan sekolah untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan.

BACA JUGA: Khusus Guru, Menteri Anies Punya Pesan Penting

"Kemendikbud dalam menangani tindak kekerasan akan menerapkan tiga komponen, yaitu penanggulangan, pemberian sanksi dan pencegahan," tegasnya.

Selama ini, lanjutnya, penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstruktur dan langsung masuk ke ranah hukum. Sudut pandang penanganannya pun bukan sebagai masalah pendidikan.

BACA JUGA: 5 Regulasi Baru untuk Ciptakan Sekolah Aman Dari Kekerasan

Mengingat gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, kata Anies, maka pendekatannya harus dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu. “Lalu pemberian sanksi, baru pencegahan," imbuh mantan rektor Universitas Paramadina itu.

Lebih lanjut Anies mengatakan, Kemendikbud telah menyusun beberapa regulasi yang menyasar semua sekolah agar bisa mencegah terjadinya tindak kekerasan. Tujuannya adalah untuk membangun sistem pendidikan yang dapat mencegah adanya tindak kekerasan.

“Kita memiliki Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang mengharuskan adanya tim pencegah kekerasan tiap sekolah di tiap daerah juga ada gugus pencegah kekerasan," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Ada Kasus, Ini Peran Kemendikbud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler