jpnn.com - JAKARTA- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jendral Buwas Waseso menilai, kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba bisa melemahkan penerapan hukum narkoba di Indonesia. Pasalnya oknum polisi sering menggunakan kebijakan tersebut untuk kepentingannya sendiri.
"Ini bisa jadi permainan oknum polisi. Kalau mau rehab berapa ? Kalau engga mau, ya di pidana," jelas Budi Waseso di Epiwalk Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
BACA JUGA: KPU: Menyusun DPT yang Akurat Tidak Mudah
Untuk meminimalisir oknum yang menyalahgunakan aturan tersebut, Buwas sebagai kepala BNN sudah melakukan perjanjian dengan seluruh jajaran BNN.
"Kalau ada yang terlibat, semua pejabat tinggi di BNN sudah tanda tangan, mereka akan dipecat dan diproses secara hukum. Ini sudah saya laksanakan," jelasnya.
BACA JUGA: Menteri Doyan Ribut, Pimpinan DPR Sindir Jokowi
Selain itu, Ia sudah meminta kepada lembaga terkait agar mengevaluasi kebijakan tersebut. " Saya sudah minta UU direvisi oleh komisi 3, kemudian Jaksa Agung, lalu Kementerian Hukum dan HAM agar pengedar narkoba dihukum mati saja," terangnya
Lebih lanjut, Buwas panggilan akrab Budi Waseso menjelaskan, kebijakan tersebut sangat melemahkan penerapan hukum terhadap pengedar narkoba. Bagaimana tidak, negara dirugikan dengan aturan tersebut. Padahal hasilnya tidak maksimal.
BACA JUGA: Bos Invore Gas Dijemput Polisi
"Harus ada efek jera. Uang negara akan habis untuk rehabilitasi. Bahkan mereka tak jera, keluar rehab diulangi lagi. Setiap tahun meningkat penggunanya, cukup pelaku hanya melapor 'lapor saya hanya korban', terus minta di rehab," kata Buwas. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Pelindo II Dibentuk, Pantun Ikan Gabus Masinton Meluncur
Redaktur : Tim Redaksi