Menyelundupkan 3.200 Benur, 4 Warga Jember jadi Tersangka

Senin, 12 April 2021 – 16:30 WIB
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro (kanan) dan Kanit II Sidik Subdit Gakkum IPTU Edy Suseno menunjukkan barang bukti benur lobster hasil ungkap yang dikemas dalam kantong plastik. Foto: Humas Ditpolairud Polda Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 3.200 benih bening lobster atau benur yang dikemas dalam 17 kantong plastik di Pantai Puger, Jember, Kamis (8/4), sekitar pukul 10.30.

Empat warga Jember berinisial AM (25), RM (19), CT (17), dan FK (21) turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: KKP Bisa Raup Rp 52,3 Miliar dari Pungli Ekspor Benih Lobster

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat anggota melakukan pemantauan di kawasan Wuluhan, Jember.

Saat itu, petugas melihat aktivitas mencurigakan oleh dua orang yang membawa ransel hitam diduga berisi benur.

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bayi Lobster

Kedua orang yang dicurigai petugas yakni RM dan CT, langsung diinterogasi.

“Mereka diberhentikan untuk diinterogasi singkat," kata dia, Senin (12/4).

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan benur yang berdasar pengakuan pelaku diperoleh dari tersangka FK. Keberadaan FK kemudian diketahui dan langsung ditangkap.

"Ternyata FK mendapatkan benur dar pelaku lain berinisial AM," jelas dia.

AM kemudian menunjukkan tempat penyimpanan benur. Di situ petugas menemukan 17 kantong plastik berisi ribuan benih lobster yang disimpan dalam boks.

"Kami meminta dokumen perizinan apa pun terkait benur tersebut," ujarnya.

Keempat warga Jember itu kemudian dibawa menuju Markas Komando Ditpolairud Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Siswantoro menambahkan, aktivitas ilegal tersebut telah merugikan kekayaan negara yang cukup banyak.

"Kegiatan penyelundupan yang terjadi di wilayah perairan Jember tersebut merugikan kekayaan negara cukup banyak, tetapi alhamdulillah berkat kemampuan tim, kegiatan penyelundupan tersebut digagalkan," kata Siswantoro. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler