jpnn.com - JAYAPURA — Seorang pria warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial IW (39) ditangkap Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Papua, karena kedapatan menyelundupkan ganja 8,7 kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Victor Mackbon mengatakan IW yang berasal dari Kampung Kubalya Vanimo, PNG, itu ditangkap polisi di kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara, Senin (22/5).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Tersangka Narkoba
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan WN PNG yang diduga membawa ganja.
Lalu, aparat kepolisian pun segera mendalami laporan tersebtut.
BACA JUGA: Polisi Menetapkan TKBM Asal Jayapura jadi Tersangka Penyelundupan Kanguru Pohon
Polisi akhirnya menangkap IW di salah satu rumah kos.
Polisi juga menemukan ganja yang dikemas dalam 182 bungkus plastik berbagai ukuran.
BACA JUGA: Penampakan Tumpukan Sabu-Sabu & Ganja Senilai Rp 409,2 Miliar
Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga akan dibarter dengan ganja.
"Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa menggunakan perahu motor, " kata Mackbon saat merilis kasus tersebut di Jayapura, Rabu, mengatakan
Perwira menengah Polri itu menambahkan pengungkapan kasus penyelundupan ganja asal PNG itu merupakan yang terbesar sepanjang 2023.
Hingga saat ini, tercatat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangani 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 24 tersangka, berikut barang bukti 24 kilogram ganja.
"Tersangka IW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kombes Victor Mackbon. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi