Polisi Menetapkan TKBM Asal Jayapura jadi Tersangka Penyelundupan Kanguru Pohon

Kamis, 18 Mei 2023 – 17:10 WIB
Polsek KPYS Ambon menetapkan MY sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan satwa endemik asal Papua yang dilindung UU. (18/5) (ANTARA/daniel/)

jpnn.com - AMBON - Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menetapkan seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Jayapura, Papua, berinisial MY, sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa endemik jenis kanguru pohon yang dilindungi oleh undang-undang.

Penetapan tersangka terhadap MY dilakukan karena cukup bukti.

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu dan BKIPM Gagalkan Penyelundupan Ikan Hias

Sementara, satu orang lainnya berinisial S, yang merupakan ABK KM Dobonsolo tidak dijadikan tersangka karena kurangnya bukti.

S hanya dijadikan saksi dalam perkara ini.

BACA JUGA: Komisi V DPR Menggelar RDPU dengan TKBM soal Nasib Buruh Pelabuhan

"MY dijadikan sebagai tersangka setelah diamankan sejak 15 Mei 2023 dalam sebuah kamar di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon asal Papua," kata Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis (18/5).

MY dijadikan tersangka karena terbukti secara sengaja membawa tujuh satwa endemik khas Papua yang dilindungi UU.

BACA JUGA: Ortuseight Produksi Sepatu dari Kulit Kanguru, Dijual Hanya 888 Pasang

MY dijeratPasal 40 Ayat 2 serta Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.

Adapun ancaman hukuman ialah  lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp 100 juta.

Menurut Julkisno, polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka apakah perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali dan berdiri sendiri atau ada sindikatnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, MY awalnya mengelak.

Namun, akhirnya dia mengakui hanya sebagai pengantar satwa endemik tersebut, dan pemiliknya ada bersama dirinya di atas kapal.

"MY yang tertangkap di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti tujuh ekor kanguru pohon asal Papua, tetapi oknum yang disebut sebagai pemilik barang tidak ditemukan saat penggeledahan," jelas Julkisno.

Kemudian menyangkut laporan awal BKSD Papua ke BKSDA Maluku, satwa endemik yang dilindungi ini ada 20 ekor kanguru pohon, ditambah burung kakatua dan nuri.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan tujuh ekor kanguru pohon. 

Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak KM Dobonsolo untuk melakukan penggeledahan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler