Menyisir Jalan Tikus, Polisi Amankan Ratusan Travel Gelap

Kamis, 29 April 2021 – 14:20 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 115 kendaraan travel gelap terjaring dalam operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, 27-28 April 2021.

"Perlu diketahui bahwa dalam waktu dua hari kita sudah mengamankan 115 (kendaraan travel gelap) asal wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.

BACA JUGA: Mudik Melalui Jalur Tikus, Travel Gelap Laris Manis, Ongkosnya Sebegini

Operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub Provinsi DKI Jakarta dilakukan baik melalui patroli siber di media sosial dan pengawasan langsung di jalur mudik.

"Yang diamankan oleh Ditlantas dan jajarannya bersama teman-teman dari Dishub di sini adalah pertama kami patroli siber, kami temukan di media sosial. Kemudian juga menangkap langsung melalui jalur-jalur tikus," tambah dia.

BACA JUGA: Permintaan Travel Gelap Meningkat, 6 Mobil Sudah Kena Tindak

Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan meski kebijakan larangan mudik belum diberlakukan ratusan travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," kata dia di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Gadis Cantik Cucu Eks Bupati Tapin Ini Tewas Mengenaskan, Begini Kata Sahabat

Sambodo lantas memerincikan 115 travel gelap itu terdiri dari; minibus atau elf 64 unit, dan mobil penumpang perorangan 51.

Tujuan operator travel gelap tersebut antara lain ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.

Para sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," ujar Sambodo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Amankan 115 Mobil Travel Gelap


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler