Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Senin, 24 Januari 2022 – 17:25 WIB
Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9) lalu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Yusmada. 

Hakim menyatakan Yusmada terbukti bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Rp 100 juta. 

BACA JUGA: Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara

Uang tersebut diberikan Yusmada kepada Syahrial untuk mendapatkan jabatan sekda Tanjungbalai. 

Selain hukuman penjara, Yusmada juga diwajidbkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. 

BACA JUGA: Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan," ucap Hakim Eliwarti membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 PN Medan, Senin (24/1).  

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

BACA JUGA: Irjen Panca Tegaskan Kombes Riko tidak Terbukti Menerima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Dalam memberikan putusan, majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

Adapun hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal, dan mengakui perbuatannya,” kata Hakim Eliwarti. 

Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Medan tersebut. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU meminta hakim menghukum terdakwa dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. 

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Yusmada menyuap Syahrial Rp 100 juta. 

Suap itu diketahui merupakan permintaan dari Syahrial. 

Awalnya, terdakwa dijumpai oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis, untuk membahas tentang seleksi sekda Kota Tanjungbalai

Dalam pertemuan itu, Yusmada diminta menyiapkan Rp 500 juta untuk Syahrial. 

Namun, terdakwa mengatakan hanya mampu membayar Rp 200 juta, dengan diserahkan di awal Rp 100 juta. 

Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Sajali dengan menelepon Syahrial, dan langsung disepakati. 

Kemudian, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus sebagai sekda Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial. 

Atas terpilihnya terdakwa sebagai sekda, dia lalu mengirimkan uang Rp 100 juta kepada Syahrial. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler