Kementerian ESDM Amendemen Puluhan Kontrak Pertambangan

Jumat, 14 April 2017 – 02:17 WIB
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan amendemen terhadap 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara.

Kontrak-kontrak baru tersebut menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA: Demi Freeport, Jonan Ubah Aturan

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, perbaikan klausul dilakukan terhadap kontrak yang bertentangan dengan ketentuan UU Minerba.

”Apabila tidak bertentangan, ya terus saja. Tidak mungkin pemerintah membuat perusahaan menghentikan usahanya,’’ kata Jonan setelah penandatanganan amendemen kontrak di kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/4).

BACA JUGA: Ansor: Gugatan soal Freeport Bisa Lemahkan Pemerintah

Kontrak yang ditandatangani terdiri atas 12 kontrak karya (KK) dan 15 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Penandatanganan kontrak itu melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B sejak 2010.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Kejar Target BBM Satu Harga

Jonan menjelaskan, pemerintah menghargai keabsahan kontrak yang pernah ditandatangani.

Dia juga mengapresiasi pihak-pihak terkait yang telah bersedia mengemandemen kontrak sesuai undang-undang yang berlaku.

Di sisi lain, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, ada 102 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara yang perlu dilakukan amendeman.

Namun, hingga Rabu (12/4), baru ada 58 kontrak yang telah diamandemen. Yakni, terdiri atas 21 kontrak karya dan 37 PKP2B.

Perubahan klausul dalam kontrak-kontrak itu mengatur sejumlah isu strategis. Antara lain, wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, dan penerimaan negara.

Selain itu, juga menyakut kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi saham, dan serta penggunaan tenaga kerja lokal, barang, dan jasa dalam negeri. (dee/c20/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler