Menyulitkan Pelaku Usaha AC, Darmadi Komisi VI DPR Sebut Kebijakan Kemendag Inkonsisten

Jumat, 29 Juli 2022 – 22:05 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor produk evaporator yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencerminkan adanya inkonsistensi regulasi yang dibuat Kemendag.

Menurut Darmadi, regulasi yang dimaksud adalah Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu produk yang dibatasi adalah produk pendingin ruangan (AC).

BACA JUGA: Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pengaduan kepada Bea Cukai lewat Program Ini

“Seharusnya Kemendag membuat kebijakan yang konsisten dan tidak menyulitkan pelaku usaha AC,” tegas Bendahara Megawati Institute kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Padahal, menurut Darmadi, Permendag Nomor 25 Tahun 2022 membatasi impor pendingin ruangan (AC) di mana pelaku usaha harus mengajukan Persetujuan Impor (PI) apabila ingin melakukan impor pendingin ruangan (AC) secara utuh (CBU).

BACA JUGA: Penyaluran Kredit BRI Bagi UMKM Tumbuh 9,81 Persen, Darmadi Durianto: Luar Biasa

Atas terbitnya peraturan tersebut, Darmadi mengatakan pelaku usaha sudah mematuhi sehingga tidak melakukan impor pendingin udara (AC) secara utuh.

“Untuk melakukan produksi dalam negeri maka harus mengimpor bahan baku produksi yang tidak tersedia di dalam negeri dan salah satunya adalah evaporator,” ujar Darmadi.

BACA JUGA: Darmadi: Rekrutmen Pegawai BUMN Harus Dikawal

“Namun, yang terjadi malah pelaku usaha dilaporkan dan diselidiki oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag,” sindir politikus PDIP itu.

Darmadi mengaku tak habis pikir ada kebijakan yang dalam praktiknya tidak sinkron dengan implementasi di bawah.

“Kemendag justru menyulitkan pelaku usaha industri dalam negeri yang ingin melakukan produksi, tetapi malah diselidiki karena impor bahan baku produksi evaporator,” tegas Darmadi.

Seharusnya, kata dia, Kemendag duduk bersama dengan semua pemangku kepentingan industry dalam negeri dari hulu ke hilir.

Hal ini perlu untuk mengetahui tentang kesiapan industri komponen pendukung produksi pendingin ruangan (AC) sebelum membuat suatu kebijakan. “Ini penting agar kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran," ujar Darmadi.

Diketahui, penyelidikan tersebut dilakukan menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan PT Fujisei Metal Indonesia (FMI) pada 4 Juli 2022 lalu.

Darmadi menyatakan bahwa tidak mungkin semua kebutuhan evaporator yang merupakan bahan baku produksi Pendingin Ruangan bisa dipenuhi oleh PT Fujisei Metal Indonesia karena kebutuhan dari masing-masing pabrik pendingin berbeda-beda. 

“Kebutuhan Pabrik Pendingin Ruangan (AC) pastilah berbeda dan tidak mungkin bisa dipenuhi

oleh 1 supplier. Inilah pentingnya Kemendag harus mempunyai gambaran yang tepat tentang industri pendingin ruangan(AC) sebelum menerbitkan suatu peraturan sehingga tidak

menimbulkan hambatan berusaha di industri dalam negeri,” tegas Darmadi Durianto.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler