Menyusul Suami Jadi Tersangka, Istri Oknum Polisi Penganiaya ART Tak Ditahan, Ternyata

Jumat, 17 Juni 2022 – 21:05 WIB
ART korban penganiayaan majikan saat menceritakan kejadian malang yang menimpanya. Foto: Febi/rakyatbengkulu.com

jpnn.com, BENGKULU - Oknum polisi berinsial BA bersama istrinya LE resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap YA, 22, asisten rumah tangga (ART).

Kendati sudah ditetapkan tersangka, LE tidak ditahan oleh penyidik dan dikenakan wajib lapor lantaran LE tengah mengandung (hamil).

BACA JUGA: Oknum Polisi Siksa ART, Disiram Air Panas & Disetrika, Kalau Buka Suara Bakal Digantung

Pertimbangan lainnya, LE masih memiliki anak yang masih kecil.

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady mengungkapkan proses hukum terhadap LE tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Ahmad Asrori Mengaku Anggota Brimob, Ternyata Cuma Mau Incar Mobil Mbak Darojah

“Untuk istri sudah tersangka, tetapi memang untuk penahanan tidak mutlak kami lakukan. Karena pertimbangan kemanusiaan dan asas keadilan,” ujar Kapolres, Jumat (17/6).

“Artinya yang bersangkutan dalam kondisi hamil dan juga masih melekat pada anak-anaknya, yang masih kecil. Kami mempertimbangkan psikologi anak-anaknya,” tambahnya.

BACA JUGA: Mbak Listani Ternyata Korban Pembunuhan, Ada Bekas Tusukan di Dada, Pelaku Tak Disangka

Namun, lanjutnya, LE dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati mengatakan memang ada perlakuan berbeda kepada tersangka yang merupakan seorang perempuan dan tengah dalam kondisi mengandung tersebut.

Meski demikian, proses hukum yang menyangkut perempuan dalam kondisi hamil tetap harus diproses.

“Untuk tersangka sang istri ini memang berbeda dari suaminya. Kenapa ditangguhkan penahanannya? Karena dia lagi hamil dan mempunyai anak dua,” jelasnya.

“Namun, prosesnya tetap sama, cuma perlakuannya berbeda karena dia seorang perempuan dan sedang hamil,” tandasnya.

Sementara itu, pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap korban YA.

Ainul menyebutkan kondisi terakhir YA tengah dalam masa pemulihan psikis, maupun fisik akibat tindakan kekerasan yang diterimanya dari kedua tersangka.

“Kami tetap melakukan pendampingan, saat ini korban tengah berada di kediamannya di Bengkulu Utara.

BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

Kondisi terakhir sudah pemulihan psikis, kondisi fisik juga semakin membaik,” demikian Ainul.(tok/rakyatbengkulu.com)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler