jpnn.com - JAKARTA - Aksi Basuki Tjahaja Purnama kembali menarik perhatian.
Setelah sebelumnya mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), kali ini gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut menantang semua calon kepala daerah DKI melakukan pembuktian harta terbalik.
BACA JUGA: Video Pertemuan dengan TW Beredar, Ahok: Itu Gue yang Upload!!
Ahok menyatakan hal tersebut, menanggapi alasan pemberlakuan cuti bagi petahana demi asas keadilan dan kesamaan di depan hukum semua calon.
Selain itu, juga untuk menghindari petahana menggunakan kekuasaan yang dimiliki, saat menjalani proses pilkada.
BACA JUGA: Ahok Ancam Setop Dana Hibah untuk Bamus Betawi
"Kalau mau bikin rata pertandingan, semua harus bisa buktikan hartanya dari mana. Baru rata. Jadi bukan kasih cuti. Kepala daerah yang korup kemudian cuti, maka lebih enak dia dapat uang banyak juga. Dia bisa kerahkan semua. Di dalam juga bisa dikerahkan kalau kongkalikong," ujar Ahok, Selasa (6/9).
Menurut mantan bupati Belitung Timur ini, mekanisme pembuktian harta terbalik tidak sulit untuk diterapkan.
BACA JUGA: Panas! Ahok Sewot Banget ke Bang Taufik, Simak Nih Pernyataannya
Tinggal calon membuktikannya saja, dari mana semua harta yang dimiliki saat ini berasal.
"Jadi misalnya, pernah kerja apa dulu, hartanya dari siapa, biaya hidupnya berapa. (Kalau,red) punya lamborghini, land rover, mercedes begitu banyak, terus apartemen di mana-mana, usaha di mana-mana, bayar pajak enggak jelas, maka enggak boleh ikut langsung (menjadi calon kepala daerah,red). Begitu lho," ujar Ahok.
Sebelumnya, Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku, tidak dapat membayangkan kalau nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 70 ayat 3 huruf a, UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok.
Karena dikhawatirkan nantinya semakin banyak penyalahgunaan kewenangan dari petahana, saat kembali mengikuti pilkada.
"Apalagi saat ini pun (penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pilkada,red) sejatinya sudah seringkali terjadi," ujar Sufmi mewakili DPR pada lanjutan sidang pemeriksaan pendahuluan PUU yang diajukan Ahok di Gedung MK, Senin (5/9). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tahun Sandang Status Tersangka, Eks Kadis PU DKI Masih Bebas Berkeliaran
Redaktur : Tim Redaksi