jpnn.com - PEKANBARU - Rostilawati alias Tatik, 52, dengan terpaksa melaporkan mantan suaminya HW alias Atak ke Polda Riau. Itu terjadi karena ia merasa telah dibohongi 23 tahun selama usia pernikahan mereka.
”Sudah 23 tahun pernikahan kami, ternyata selama itu saya memiliki suami yang berbeda keyakinan. Dulu saat mau menikah dengan saya, dia konsisten masuk Islam. Tapi setelah beberapa tahun, saya baru mengetahui ternyata dia (Atak, red) menikah lagi dan kembali ke agama lamanya,” ujar Tatik, seperti dikutip dari Riaupos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Sebelum Tabrak Rumah Warga dan Kandang Babi, Pilot Melihat Cahaya
Atak disebutkannya memiliki identitas dan Kartu Keluarga (KK) dua. Bersama Tatik, saat ia masih menyandang status suami sah, ia berstatus agama Islam. Sedangkan dengan istri barunya, yang dinikahinya saat masih menjadi suami Tatik, Atak memiliki KK dan KTP dengan status agama Budha.
Status beda keyakinan dan identitas ganda Atak terungkap ketika Tatik menggugat cerai suaminya. Saat itu, Pengadilan Agama meminta Tatik melengkapi bukti otentik untuk syarat pembagian harta gono-gini. Di sinilah terungkap bahwa status agama sang suami beragama Budha. Perceraian pun terjadi awal 2016.
BACA JUGA: Ingin Ciumi Istri, Eh Meleset... Minta Rp 30 Juta
”Selama ini tidak ada keganjilan. Namun lima tahun belakangan sikapnya berubah drastis sampai akhirnya kami memutuskan bercerai. Dan menyakitkannya, saya temukan KTP dan KK miliknya dengan kolom Agama Budha. Bukan Islam seperti di KK saya dengan dia,” kata Tatik sambil menambahkan sudah menyerahkan semua bukti ke polisi untuk penyelidikan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan laporan ini. ”Laporan kami terima 8 Juni lalu. Saat ini, Ditreskrimum masih mendalami laporan itu,” katanya.(dik/ray/jpnn)
BACA JUGA: BUAAR!! Pesawat Tabrak Rumah Warga dan Kandang Babi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia, Oknum Polisi si Jantuk Gula Pemelihara Budak Seks
Redaktur : Tim Redaksi