Merasa Difitnah, Roy Suryo Akan Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polisi

Kamis, 03 Juni 2021 – 23:33 WIB
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6) besok.

Roy melaporkan Eko dan Mazdzo atas dugaan penghinaan dan fitnah melalui akun di Youtbe @Pra-Kontro 2045 TV yang diunggah pada 29 Mei 2021.

BACA JUGA: Sudah Lapor Polisi, Roy Suryo Masih Berniat Hajar Lucky Alamsyah Secara Perdata

"Kami akan membuat laporan polisi besok," kata Roy dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (3/6).

Dalam rilis itu dijelaskan, Roy akan melaporkan Eko dan Mazdjo atas dugaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Alasan Mas Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah ke Polisi

Selain itu, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Pakar telematika dan informatika itu, selain terlapor Lucky Alamsyah yang saat ini sedang diproses polisi, ternyata ada pihak lain yang disebut 'BuzzerRp' untuk mencari keuntungan finansial atas pelaporan polisi yang dilakukannya dalam peristiwa serempetan mobil.

BACA JUGA: Pitra Menilai Lucky Alamsyah Tak Gubris Syarat yang Diajukan Roy Suryo

"Ternyata selain LA yang sedang diproses, ada pihak-pihak yang mau mencari keuntungan finansial melalui akun di YouTube-nya, dengan cara membuat ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik saya," ujar Roy dalam unggahannya di akun pribadi di Twitter @KRMTRoySuryo2.

Atas dasar itu, Roy akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Hukum akan kembali ditegakkan, Insya Allah," tutur Roy.

Mantan Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, pelaporannya itu akan didampingi tim kuasa hukumnya. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler