Merasa Difitnah soal Transkrip Palsu, Basrief Lapor Polisi

Kamis, 19 Juni 2014 – 16:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus beredarnya dugaan transkrip pembicaraan yang diduga antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta, berbuntut panjang. Merasa difitnah, Basrief pun memilih lapor ke Polri.

"Untuk berita ini, pertama saya nyatakan berita ini adalah tidak benar dan ini merupakan fitnah," kata Basrief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, di Jakarta, Kamis (19/6).

BACA JUGA: Prabowo Banyak Blunder, Jokowi Minder

Orang nomor 1 di korps adhyaksa itu menegaskan, transkrip yang diedaran mantan aktifis 1998 yang tergabung dalam Progres 98 itu sudah merupakan fitnah ketiga jelang pemilu presiden (pilpres) tahun ini. Basrief menuturkan, fitnah pertama adalah tentang surat tertanggal 14 Mei yang seolah-olah ditulis oleh Gubernur DKI Joko Widodo yang dibuat seakan-akan merujuk surat panggilan kejaksaan pada 12 Mei. Surat palsu itu berisi permintaan gubernur yang dikenal dengan sapaan Jokowi itu agar kejaksaan menunda pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek Transjakarta.

Kedua, lanjut Basrief, soal instruksi Jaksa Agung yang dipalsukan. Seperti diketahui, saat itu beredar surat yang seolah-olah dikeluarkan Jaksa Agung yang memerintahkan penyidik menunda pemeriksaan terhadap Jokowi.

BACA JUGA: Ribuan Warga NTT Histeris Sambut JK

"Ketiga, ini surat dari berita online yang dilanjutkan surat yang disampaikan kemarin. Untuk (kasus) pertama dan kedua, dokumen sudah saya serahkan kepada Kapolri," kata Basrief.

Untuk kasus yang ketiga, lanjut Basrief, dirinya memilih membuat laporan resmi ke Polri. "Ketiga ini, berita online secara formal hari ini saya sampaikan laporan pengaduan saya kepada Kapolri tertanggal 19 Juni 2014,  Nomor B108/A/L.1/06 2014 dengan harapan saya berita online yang disampaikan ini dapat diusut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Basrief.

BACA JUGA: Jokowi Kukuh Pidanakan Pemred Obor Rakyat

Dia menegaskan yang dilaporkan adalah sebuah portal berita online dan surat Faizal Assegaf dari Progres 98 beserta transkrip yang disebut-sebut bocoran dari KPK. "Saya tidak laporkan menjurus kepada orang dulu. Tetapi, inikan delik, peristiwanya yang saya laporkan. Itu nanti Polri yang menindaklanjuti," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Diminta, Warga Jateng Bergerak Menangkan Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler