Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi

Rabu, 19 Oktober 2011 – 19:09 WIB

JAKARTA - Politisi senior PDIP yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubsenur Senior (DGS) Bank Indonesia, Panda Nababan, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)Panda berharap hakim agung mendengarkan dan mengedepankan hati nuraninya saat membuat keputusan.

Pengacara Panda, Patra M Zen, menyatakan, hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding telah mengesampingkan fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak bisa membuktikan kliennya melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi

JPU KPK, sebut Patra, tidak bisa menunjukkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk menjerat Panda.

“Klien saya (Panda Nababan, red)  akan mengajukan kasasi
Kami berharap, pada saatnya, akan hadir Themis, Dewi Keadilan dan Kebajikan ke dalam jiwa dan semangat Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus perkaranya dengan adil dan berdasar hukum, yang akan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,” ujar Patra dalam acara Bedah Buku "Panda Nababan Melawan Peradilan Sesat" di Auditorium Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10).

Patra bahkan menyebut Panda sebagai korban kriminalisasi yang dikreasi sejak awal oleh pihak tertentu, jauh sebelum penyelidikan terhadap dirinya dilaksanakan

BACA JUGA: Jero Pasrah Dinilai Tidak Mumpuni

Proses hukum atas Panda pun ibarat sinetron yang tayang episode demi episode/


Episode pertama dimulai ketika seorang Pimpinan KPK menyatakan di media massa bahwa anggota Komisi III berinisial “PN” yang diduga tersangkut masalah di KPK
Pernyataan itu dimuat di media cetak pada 27 Agustus 2009 itu jauh sebelum proses penyidikan dilakukan

BACA JUGA: Hatta Bantah Reshuffle Dipengaruhi Politik



Panda sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2010Pada episode ini, kata Patra, secara sistemik dikonstruksikan bahwa Panda Nababan terlibat bahkan menjadi “dalang” kasus travel cek BII yang diterima politisi PDI PerjuanganCaranya, pemberitaan di media massa dikreasi sedemikian rupa dengan mengaitkan Panda Nababan bersama-sama anggota Komisi IX DPR dari PDIP bertemu Miranda Gultom sebelum fit and proper test

Saat itu, sebut Patra, berita di media massa menyebut Panda Nababan adalah Koordinator Pemenangan Miranda Gultom“Tujuannya, hanyalah untuk meyakinkan publikDi persidangan, Penuntut Umum KPK tidak pernah membuktikan bahwa benar ada posisi Koordinator Pemenangan,” ujar Patra.


Episode selanjutnya ketika Panda ditangkap oleh penyidik KPK pada 28 Januari 2011, di pintu masuk bandara Soekarno-Hatta, saat hendak berangkat ke Batam untuk menghadiri salah satu acara internal PDI PerjuanganAnehnya, lanjut Patra, setelah Panda dua bulan ditahan di Rutan Salemba Jakarta sama sekali tidak ada pemeriksaan oleh KPK

“Perampasan kemerdekaan ini hendak memberikan kesan bahwa pihak Penuntut Umum sangat profesional, efektif dan pasti akan bisa membuktikan tuduhan-tuduhan dalam Surat Dakwaannya,” ujar Patra.

Episode ketiga terjadi ketika Panda Nababan dibawa ke persidangan dengan jalan menyamakan dirinya dengan terdakwa lain dalam satu berkasTujuannya, seakan-akan Panda sudah bersalah seperti tersangka lain yang mengaku menyuap dan menerima dana.

“Padahal kenyataannya berbedaPenyuapan tidak pernah dibuktikan dan dituntut pada saat persidanganKenapa? Karena sampai saat ini pemberi suapnya tidak pernah dihadirkan di muka persidangan,” lanjut Patra.

Sebelumnya pada 22 Juni 2011, hakim Tipikor menghukum Panda selama 17 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurunganHukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara yang diminta jaksa.

Panda pun mengajukan bandingNamun dalam Pengadilan Tinggi DKI pada 14 September lalu justru menguatkan putusan Pengadilan TipikorPanda tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 17 bulan penjara(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan RB Percepat Reformasi Birokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler