Merasa Dizalimi, Wa Ode Nurhayati Curhat ke Konstituen

Sabtu, 08 Oktober 2011 – 21:24 WIB

KENDARI - Wa Ode Nurhayati meradangSurat pimpinan DPR RI yang meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa aliran dana di rekeningnya dianggap sangat tendensius

BACA JUGA: Panwas Endus Politik Uang di Pemilukada Banten

Bahkan ia menilai hal tersebut sudah menyalahi tugas dan wewenang pimpinan DPR, Badan Kehormatan DPR dan PPATK sendiri.

Dalam kunjungan kerjanya di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan aliran dana di rekeningnya merupakan politisasi para seterunya di DPR
"Sebenarnya itu sudah sangat politis

BACA JUGA: DPR Evaluasi PT Freeport

Politisnya yang pertama, PPATK maupun pimpinan DPR dan BK, sudah menyalahi tugas dan wewenangnya
Saya bukan orang yang terlibat kasus pidana juga bukan orang yang menjadi saksi kasus pidana, jadi tidak ada yang berhak meminta transaksi saya, apalagi aliran dana," terangnya.

Politisi PAN ini mengungkapkan bahwa dalam surat yang dikirim ke PPATK itu, secara jelas dirinya serta stafnya di DPR disebutkan untuk diperiksa

BACA JUGA: Atut Janji Mantapkan Ekonomi Berbasis Unggulan

Hal itulah yang menurutnya sangat tendensius dan politisSebabnya, Banggar bukan hanya dirinya saja, tetapi terdiri dari beberapa anggota DPRSeharusnya, jika ingin menuntaskan mafia anggaran di DPR, seluruh anggota Banggar yang diperiksa"Nah kalau soal sebut nama saya, jelas-jelas disurat Ketua DPR itu (menyebut) Wa Ode Nurhayati, staf Wa Ode Nurhayati, dan itu sangat tendensiusMakanya pertanyaannya kok saya (saja)," ungkapnya.

Surat Ketua DPR itu dianggap menyalahi aturanAnggota komisi VII DPR RI dari Dapil Sultra ini menjelaskan bahwa permintaan pemeriksaan aliran dana di rekening oleh PPATK itu harus berdasarkan hal yang substansialMisalnya, orang yang akan diperiksa itu melanggar Undang-undang pencucian uang atau perbankanKarena itu WON balik mengklaim bahwa tindakan pimpinan DPR itu masuk kategori pelanggaran pidana.

Hal tersebut, karena surat yang diteken ketua DPR Marzuki Alie itu, malah memerintahkan PPATK melakukan pelanggaran UU"Pidananya ya, yang diminta itu aliran dana (rekening WON, red)Aliran dana itu hanya dimintai ketika seseorang sudah melanggar undang-undang pencucian uang dan undang-undang perbankanJadi, kalau saya mau gugat, jelas-jelas itu pidana tiga sampai lima tahun penjaranya," bebernya.

Dirinya juga mengindikasikan bahwa itu merupakan buntut dari sikapnya yang berani membongkar mafia anggaran di DPRTapi katanya ia tidak takut dengan manuver yang dilakukan untuk menjatuhkannya"Saya pikir tidak lari dari situKarena sebelum menguak mafia anggaran, ketimpangan sistem di DPRKita kan hidup tenang-tenang saja, hanya pulang pergi DapilSekarang, ketika memilih untuk menguak, banyak betul orang yang merasa tidak nyamanTapi bagi saya, itu konsekwensi dari tugas," tandasnya.

Apakah itu berarti pimpinan Banggar dan anggota dewan lainnya yang terkait mafia anggaran balas dendam kepadanya? WON menjawab samar sambil tersenyum"Ya kalau kalian bilang begituKalau balas dendam sih, biarlah publik yang menilaiKita tidak membutuhkan pengakuan dari beliau-beliau (pimpinan DPR), tapi pengakuan dari rakyat yang mengutus kita ke sana," imbuhnya.

Meski mendapat serangan bertubi-tubi, tapi wanita berjilbab ini enggan membalas dengan cara frontal jugaAtas kondisi itu katanya, ia memilih untuk bersikap santun sajaDirinya tidak memungkiri bahwa partainya mendorong untuk menempuh jalur hukum, tapi ditolaknya"Saya tidak melakukan itu karena tentu dari sisi etis saya adalah orang yang paling muda dari segenap yang berseteru hari iniMeskipun ketika kita mengukur takaran kebenaran tentu kita konfidens dengan kebenaran yang kita anut, tapi lagi-lagi saya memilih untuk tidak berlarut-larut dalam masalah ini," tukasnya(ema/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Dukung Renegosiasi Freeport


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler