jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengakui, pihaknya memang mengusulkan kenaikan tunjangan kehormatan bagi komisioner, termasuk honor bagi pegawai KPU lainnya. Namun terkait persetujuan, sepenuhnya kewenangan pemerintah.
“Kalau usulan KPU itu kan terkait tunjangan pekerja, kemudian komisioner termasuk (tunjangan) kehormatan. Tapi itu kan kewenangan dari pemerintah menaikkan atau tidak. Jadi suatu hal yang lumrah setiap lembaga mengajukan penyesuaian,” ujarnya, Senin (13/4).
BACA JUGA: 94,64 Persen Kada-Wakada Pecah Kongsi
Menurut Juri, ada beberapa hal mengapa pihaknya mengajukan hal tersebut. Antara lain termasuk terkait beban kerja yang ada.
“Saya enggak ngomong penyesuaian harga dan lain-lain. Tapi KPU adalah lembaga yang mungkin termasuk kelompok yang honornya paling kecil dari semua lembaga negara. Termasuk golongan kecil,” ujarnya.
BACA JUGA: Bandel, Akhirnya Ditahan
Karena itulah kemudian penyelenggara mengusulkan adanya kenaikan tunjangan. Sayangnya Juri tidak menyebut berapa kenaikan yang diminta. Ia hanya menyatakan bahwa penyesuaian sepenuhnya hak pemerintah.
“Jadi itu sepenuhnya hak pemerintah untuk mengatur keuangan negaram termasuk membiayai belanja pegawai, belanja aparat, belanja penyelenggara negara. Jadi sesuatu kebijakan dari pemerintah,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Susi Merasa tak Bersalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II DPR Minta KPU Terima Pendaftaran Calon Kada Golkar dan PPP
Redaktur : Tim Redaksi