Merasa Kesulitan Bahas Grasi Antasari, Presiden Jokowi Minta Saran Para Menteri

Senin, 13 Juli 2015 – 22:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah sejak Februari lalu mengajukan permohonan grasi. Namun, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan keputusan atas permohonan terpidana perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnain itu.

Jokowi -panggilan Joko Widodo- merasa kesulitan membahas permohonan grasi itu. Sebab, masa pengajuan grasi sudah terlewati. Seharusnya grasi diajukan selambat-lambatnya 1 tahun sesusah vonis. Sedangkan, Antasari sudah melewati 3 tahun.

BACA JUGA: Buka Puasa Bareng Jokowi, Kapolri Tegaskan Tak Takut bila KY Ajukan Praperadilan

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Presiden Jokowi meminta pendapat sejumlah menteri untuk membahas permohonan grasi mantan jaksa itu. Sebab, Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan pertimbangan bahwa grasi untuk Antasari tak memenuhi syarat.

"MA memberikan pertimbangan bahwa tidak memenuhi syarat. Tapi bisa pertimbangan kemanusiaan.  Persoalannya sekarang adalah keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti presiden yang akan memutuskan seperti apa," ujar Yasonna usai buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7).

BACA JUGA: Humas Polri: Jangan Terlalu Mudah Sebut Kriminalisasi

Sedangkan pertemuan untuk membahas grasi bagi Antasari itu dilakukan sebelum buka puasa bersama. Hadir pula dalam pertemuan itu Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Yasonna mengatakan, Antasari telat mengajukan grasi karena pada tahun-tahun sebelumnya ia tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, lanjut Yasonna, kini Antasari tidak lagi memikirkan soal dakwaan yang akhirnya mengantarkannya sebagai narapidana itu.

BACA JUGA: Pakar IT Ingatkan Sutiyoso Bikin BIN Makin Melek Teknologi

Sedangkan para menteri dalam pertimbangan ke presiden menyatakan bahwa Antasari yang kini menghuni LP Tangerang sering sakit.  "Ini bukan persoalan mengaku atau tidak mengaku, tetapi beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi dan Pak Antasari sakit-sakitan di RS OMNI. Ya makanya kami memberikan pertimbangan pada presiden," imbuh Yasonna.

Meski demikian menteri asal PDIP itu menegaskan bahwa keputusan akhir tentang permohonan grasi Antasari ada di Presiden Jokowi. Karenanya Yasonna enggan menyimpulkan jawaban Jokowi atas grasi itu.

"Presiden punya hak konstitusional, tetapi tentu presiden sebagai kepala negara jangan melanggar UU. Ini dilemanya di sana. Nanti presiden yang putuskan," tandas Yasonna.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Santai Dicecar dalam Kasus KY, Kabareskrim: Ya Itu kan Kata Pengamat...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler