Merasa Tak Salah, Jero Anggap Tuntutan Jaksa Tidak Masuk Akal

Kamis, 28 Januari 2016 – 20:42 WIB
Jero Wacik mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri ESDM serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik tak terima dituntut Jaksa KPK sembilan tahun penjara dan uang pengganti Rp 18 miliar. Mantan petinggi Partai Demokrat ini menilai tuntutan Jaksa KPK tak masuk akal.

"Bagi saya tuntutan ini sangat tak masuk akal," kata Jero membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1).

BACA JUGA: Pramuka Paling Siap Bantu Eks Gafatar

Seperti diketahui, Jero dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur dalam 3 dakwaan yang didakwakan kepadanya.

Pada dakwaan pertama, Jero selaku Menbudpar telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.

BACA JUGA: Begini Sikap Agung Laksono Soal Deklarasi Partai Golkar Indonesia

Jero disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp 1.071.088.347, sehingga merugikan keruangan negara sebesar Rp 8.408.617.149.

Pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp 10.381.943.075. Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden Daniel Sparringa.

BACA JUGA: Politikus Golkar: Soal Menteri Nggak Penting

Berdasarkan kedua dakwaan tersebut, Jaksa juga menuntut agar Jero membayar uang pengganti hingga sebesar Rp 18.790.560.224. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tak punya harta benda diganti kurungan penjara empat tahun.

Dalam dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 349.065.174 dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional yang juga eks pengurus Kadin Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012.

Lebib lanjut dalam nota pembelaannya Jero menyesalkan jaksa tak mempertimbangkan sebagian besar fakta persidangan. Serta keterangan saksi termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jero bersikukuh tak bersalah. Dia menegaskan, tak menyalahgunakan DOM, melakukan pemerasan maupun menerima gratifikasi.

Jero menjelaskan DOM disediakan oleh negara untuk mendukung tugas-tugas Menteri. Jero berkilah bahwa Badan Pemeriksa Keuangan atau pihak lrjen tidak pernah menyebut ada temuan penyimpangan DOM di Budpar.

"Saya mohon dibebaskan dari semua tuntutan dari kasus hukum ini dan nama baik saya dipulihkan," pinta Jero. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reformasi Birokrasi Sumbang Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler