jpnn.com - JAKARTA – Rani Santika dan Dedy Junaedi tak kuasa melawan impitan ekonomi. Pasangan nikah siri itu akhirnya menjual bayi laki-lakinya yang baru berusia tujuh bulan sebesar Rp 7 juta.
Gara-gara ulah itu, keduanya dibekuk polisi saat berdiam di Asrama Cilincing Blok X No 60, RT 04/07, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (11/9) lalu. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi menuturkan, ikhwal pengadopsian anak secara ilegal yang dilakukan sepasang kekasih itu terjadi pascakelahiran sang jabang bayi pada 1 Agustus 2015 lalu di RSIA Cahaya Medika.
BACA JUGA: Ibu Sadis! Aniaya Anak Kandung...Inalillahi
“Pasangan ini nikah siri, mereka mengalami kesulitan ekonomi, kemudian berniat hingga mengapdosikan anak secara ilegal, atau dengan kata lain menjual anaknya Rp 7 Juta,” ujarnya saat merilis hasil tersebut di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/09).
Menurut Susetio, terungkapnya praktik adopsi ilegal itu diketahui dari mulut ke mulut yang kemudian terdengar oleh anggotanya. Sejak awal melahirkan, Rani yang merupakan warga di Jalan Cilincing Bakti VI RT 05/06, Cilincing, Jakarta Utara itu kebingungan membiayai persalinan.
BACA JUGA: Keren! Tukang Becak Jatuhkan Motor Jambret
Sementara Dedy, pria warga Jalan Tubagus Angke,Kampung Pesing, RT 04/06, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu hanya berprofesi sebagai kenek angkutan umum.
Susetio menegaskan, pasangan kekasih ini ditangkap karena pengadopsian anak secara ilegal yang tidak melalui persidangan. Akibatnya tersangka dikenakan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 pasal 83 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman mkasimal 15 tahun penjara. (asp)
BACA JUGA: Pasangan Nikah Siri Ditangkap Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap Melawan, Langsung Dor!
Redaktur : Tim Redaksi