Merasa Utang Budi, Sabu-sabu Ditaruh di Sumsum Tulang Gulai Kambing

Selasa, 08 November 2016 – 04:14 WIB
Fatah (kanan) bersama Kasatresnarkoba Kompol I Gede Ganefo setelah ulahnya ketahuan membawa gulai kambing terbongkar. Foto Istimewa Radar Bali/jpnn.com

jpnn.com - Meski tangkapan narkoba sudah sering dilakukan, kenyataannya penyalahgunaan obat haram itu tak kunjung surut di Pulau Dewata. Segala cara pun bisa dilakukan. Salah satunya seperti yang dilakukan  Fatah.

 

BACA JUGA: Kisah Mengharukan Pengabdian Dua Bidan PTT

I Kadek Surya Kencana, Denpasar

BANYAK akal, licik dan nekat, tampaknya tepat untuk menggambarkan sosok Fatah H.

BACA JUGA: Penuh Drama Namun Berakhir Indah, Dua Tahun Lalu di Jakabaring..

Pria 45 tahun yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar ke-343 tahun ini membuat Kasatresnarkoba Kompol I Gede Ganefo sampai geleng-geleng kepala Jumat (4/12) kemarin.

Ini lantaran pembawaan Fatah yang tenang. Sopir freelance asal Jalan Maruti Gang II, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, ini hampir saja berhasil mengelabui polisi di rumahnya sendiri, Polresta Denpasar pada Kamis (3/11) sekitar pukul 14.00 lalu.

BACA JUGA: Rombongan TNI AL Datang ke Pulau Enggano...Yauwaika

Beruntung, polisi mencium aroma berbeda pada gulai kambing yang dibawa Fatah saat hendak menjenguk rekannya di sel tahanan Mapolresta Denpasar.

Sebagai seorang residivis, kelihaian juga keberaniannya rupanya telah menyatu dalam diri Fatah.

Tak tanggung-tanggung dia sendiri yang membawa langsung narkoba dalam gulai kambing ke kantor polisi.

Petaka datang kala Fatah memarkir sepeda motor Yamaha N Max warna coklat bernomor polisi DK 4075 QP.

Saat kakinya menyentuh areal parkir Polresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang 110 Denpasar, polisi yang telah mengintainya selama seminggu langsung meringkus sang sopir.

Fatah masih bisa cengar-cengir saat tak ditemukan apa-apa kala tubuh kekarnya diperiksa petugas.

Namun, mendadak wajahnya sangarnya pucat pasi saat gulai kambing yang dibawanya diobrak-abrik polisi.

Benar saja, dua paket sabu-sabu seberat 1,20 gram itu ditemukan tersembunyi dalam tulang sumsum dan daging kambing.   

“Agar sabu-sabu tak bercampur dengan gulai kambing, klip plastik dilapisi empat,” ujar Kompol Ganefo.

Rupanya, ciri-ciri dan alamat rumah Fatah sudah dikantongi polisi karena dia berstatus residivis dalam kasus yang sama pada 2013.

Seharusnya, dia ditangkap di Gianyar dan divonis empat tahun penjara.

“Tersangka mengakui sabu-sabu di gulai kambing itu adalah miliknya. Fatah membelinya seharga Rp 1.250.000 dari seseorang bernama MU,” sambungnya.

Fatah mengambil sabu-sabu di depan Terminal Ubung setelah mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA yang diberikan MU.

Lalu, di mana Fatah membeli gulai kambing?

Ganefo menjawab Fatah memasaknya sendiri. Selanjutnya dia memasukkan sabu-sabu ke daging gulai kambing olahannya itu dan berencana memberikannya kepada sang sepupu, yang mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar.

“Sepupunya, HS juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Fatah membawakan gulai kambing berisi dua paket sabu tersebut atas inisiatif sendiri. Alasananya karena merasa utang budi dan sering dibantu oleh HS. Fatah baru saja mendapat rezeki dari komisi jual beli mobil dan memutuskan beli sabu-sabu untuk HS,” papar Ganefo.

Namun apa daya. Niat baik Fatah tetaplah melanggar hukum. Karena perbuatannya dia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan 115 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(*/pit/chi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syaifullah, Masih Mahasiswa Kantongi Rp 11 Juta Per Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler