jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan rencana Jessica Kumala Wongso terpukul mendengar putusan Pengadilan Tinggi DKI.
Di mana putusan itu, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Pesan Bang Otto: Pertarungan Jessica Belum Selesai!
"Dengan begitu Jessica bertanya-tanya, bebas atau tidak bebas, kembali lagi saya bilang, putus bebas, kami bersyukur. Kalau seandainya belum yang terbaik, kami harus bertahan dulu dalam berapa bulan," kata penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam saat dikonfirmasi Rabu (15/3).
Karena ditolak di Pengadilan Tinggi DKI, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihak Jessica berharap bisa mendapat keadilan di lembaga hukum tertinggi itu.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Putusan Banding Kuatkan Vonis bagi Jessica
"Kami mengajukan kasasi. Tapi saat disampaikan, dia berkaca-kaca, akhirnya dia peluk saya. Kita dengar saja nanti putusannya pada Maret, tapi tanggalnya saya enggak tahu," kata dia.
Mengenai kondisi Jessica pascaputusan Pengadilan Tinggi DKI, kata Boestam, wanita lulusan Blue Billy College, Australia itu, mencoba tegar meski tampak terpukul.
BACA JUGA: Tiga Kemungkinan buat Jessica Kumala Wongso
"Saya datang lah ke sana kemarin, dia sudah tidak kaget, tapi tetap aja dia sedih, ngelamun, 'berapa lama lagi ini, om'," kata Boestam menirukan ucapan Jessica.
Saat itu, kata dia, Jessica tidak banyak bertanya. "Dia hanya merenung, sedih," katanya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT DKI Mulai Sentuh Permohonan Banding Jessica
Redaktur & Reporter : Yessy