Merespons Ibunda Richard Eliezer, Presiden Jokowi: Bukan Hanya Kasus FS Saja…

Selasa, 24 Januari 2023 – 12:02 WIB
Presiden Jokowi merespons permohonan ibunda Richard Eliezer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat aatau Brigadir J.

Sejumlah pihak menilai tuntutan terhadap Richard Eliezer tersebut tidak adil karena lebih berat dibanding tuntutan terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Mengulas Peluang Ferdy Sambo Divonis Level Satu, Simak!

Ibunda dari Richard Eliezer pun sempat menyampaikan permohonan secara terbuka kepada Presiden Jokowi agar putranya itu mendapatkan keadilan.

Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengatakan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Presiden Jokowi seusai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1).

Jokowi menekankan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.

BACA JUGA: Profesor Terkenal pun Heran Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dibanding Putri Candrawathi, Bonus?

Presiden Jokowi mengatakan, hal itu berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyeret mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS).

"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi), karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tegas Jokowi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1), JPU menilai Eliezer telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Yosua.

Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan tuntutan 12 tahun yang dilayangkan kepada Richard Eliezer sudah tepat.

Fadil meminta masyarakat menghormati tuntutan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada jaksa agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler