jpnn.com - JAKARTA - Profesor Terkenal pun Heran Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dibanding Putri Cabdrawathi, Bonus?
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir menyoroti tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer.
BACA JUGA: Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Kenapa Richard Eliezer itu dihukum yang agak berat 12 tahun dibanding dengan Ibu Putri (Putri Candrawathi, red) atau pun (terdakwa) yang lain?" kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Sabtu (20/1).
BACA JUGA: Heboh Ferdy Sambo, jika yang Gerilya Mayjen, Mahfud MD Punya Letjen, Tenang Saja
Mudzakkir lantas mempertanyakan kedudukan Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.
"Di mana letaknya?" tanya Mudzakkir heran.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis
Mudzakkir mempertanyakan apakah tuntutan 12 tahun penjara itu sudah merupakan bonus dari status Bharada Richard sebagai JC.
"Apakah belum ada bonus (sehingga) masih tinggi daripada yang lain? Nah, ini agak sulit menjelaskannya terkait sesuai dengan logika jaksa ini," kata Mudzakkir.
Prof Mudzakkir juga mempersoalkan alasan JPU yang menyebut Richard Eliezer berperan sebagai eksekutor sehingga dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Standarnya eksekutor itu berapa? Karena di situ ada unsur relasi kuasa dan ada unsur sedikit namanya perintah, ada unsur sedikit namanya ketakutan yang luar biasa karena jabatan dia (Richard Eliezer) atau pangkat dia sangat rendah dibanding dengan yang lainnya," ucap Mudzakkir.
Mudzakkir menyatakan hingga kini publik masih bingung dengan peran Bharara Richard sebagai JC.
"Ini yang belum terbaca, nanti kalau bisa dibaca barangkali putusan pengadilan yang bisa membaca dari apa yang disebut sebagai JC dan hukumannya harus berapa," pungkas Mudzakkir.
Dalam perkara ini, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Bharada Richard Elziezer yang merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard sendiri disebut hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menemak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama