Merespons Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima, Ekomarin Bersiap Menggugat Pemerintah Jepang

Selasa, 26 Desember 2023 – 12:43 WIB
Koordinator Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) Marthin Hadiwinata akan menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pembuangan limbah nuklir ke Samudra Pasifik. Ilustrasi. Foto: Indomarin

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) tidak main-main menyikapi kebijakan pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir ke Samudra Pasifik.

Koordinator Ekomarin Marthin Hadiwinata menyatakan akan menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

BACA JUGA: Ahli Indonesia Soroti Pembuangan Air Limbah Nuklir Jepang, Ini Sebabnya

Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui konsultan hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Ekomarin mewakili para nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia menilai perlu mengajukan gugatan tersebut guna mencegah dampak terburuk kerusakan ekosistem laut serta adanya pertanggungjawaban dari pemerintah Jepang.

BACA JUGA: Mahasiswa Geruduk Kedutaan Jepang, Protes Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut Pasifik

“Pada 13 April 2021, Negara Tergugat (Jepang) mengumumkan akan membuang 1.25 juta ton air limbah olahan yang terkontaminasi oleh hancurnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke Laut yang berada pada kawasan Samudra Pasifik. Lalu pada 23 Agustus 2023 kembali melepaskan air limbah sehingga terdapat puluhan ribu ton air telah terkontaminasi radioaktif dan akan terus mengalami peningkatan,” ucap Marthin dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/12).

Lebih lanjut, menurut dia, berjalannya rencana pembuangan limbah nuklir oleh Tergugat, polusi nuklir di dunia makin dekat sehingga perairan di dekat Prefektur Fukushima berfungsi sebagai sumber ekonomi yang diandalkan oleh masyarakat pesisir akan terdampak.

BACA JUGA: Jepang Berencana Membuang Limbah Nuklir ke Laut, Andi Akmal DPR Merespons, Simak

“Itu merupakan bagian terpenting dari Samudra Pasifik dan lautan di seluruh dunia yang mengakibatkan jumlah bahan radioaktif melimpah. Hal ini menimbulkan dampak yang tidak dapat diperkirakan terhadap makhluk laut, lingkungan alam, dan kesehatan manusia,” ujar Marthin.

Menurut dia, air limbah nuklir Fukushima dibuang ke laut, mengakibatkan bahaya berupa adanya kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan mutasi hewan, bahaya keselamatan di berbagai aspek, hingga melebihi tingkat radiasi pada produk perikanan yang diimpor oleh negara-negara dunia dari negara Tergugat.

“Dalam prinsip hukum di Indonesia, timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa hukum terletak pada tempat dari kejadian atau peristiwa. Indonesia yang merupakan negara tetangga Tergugat di kawasan Asia dan berada di Samudra Pasifik berwenang untuk mengajukan gugatan,” tegas Marthin.

Marthin memandang banyak pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh negara Tergugat. Di antaranya Konvensi PBB tentang Hukum Laut/ United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982 (UNCLOS 1982) dan The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Convention).

Dia mengatakan tindakan pembuangan air limbah nuklir ke laut oleh negara Tergugat telah meningkatkan risiko pencemaran lingkungan laut.

Menurut dia, seharusnya Tergugat mengamati, mengukur, mengevaluasi dan menganalisis, dengan metode ilmiah yang diakui, risiko atau dampak pencemaran lingkungan laut terlebih dahulu.

“Tergugat juga tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut dan harus mengambil semua tindakan sesuai untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan polusi,” tegas Marthin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler