jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah membentuk tim khusus untuk merespons polemik UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai memuat pasal karet atau multitafsir.
"Sekarang ini kami telah membentuk dua tim. Tim pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam tayangan video Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Roy Sebut 2 Kebutuhan Mendesak Ini Lahirnya UU ITE
Menurut dia, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
Tim pertama itu, lanjut Mahfud, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.
"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.
BACA JUGA: Soal UU ITE, Roy Surya: Implementasinya yang Bermasalah
"Kami juga akan mendengarkan DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi."
"Selanjutnya, dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," tegas Mahfud MD. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Masih Mangkir, Ngeyel, maka Hukum Pidana, Itu Tindakan Tertinggi
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha