jpnn.com, JAKARTA - Eks politikus Partai Demokrat Roy Suryo menyebut, implementasi dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang seharusnya diperbaiki.
Menurutnya, UU ITE sendiri sudah melalui proses revisi dan diundangkan pada tahun 2016.
BACA JUGA: Roy Suryo Sarankan Jokowi untuk Terbitkan Perppu ITE, Begini Alasannya
"2016 UU ITE sudah direvisi. Revisi UU ITE menjadi No 19 Tahun 2016, yang direvisi itu pasal-pasal yang dipermasalahkan seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 45," jelas Roy Suryo, Jumat (19/2).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyarankan pemerintah untuk terlebih dahulu menertibkan buzzer-buzzer dan organisasi yang menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi warga.
BACA JUGA: Karier Kapolsek Cantik Kompol Yuni sebelum Ditangkap Gara-gara Pesta Narkoba
"Sekarang muncul organisasi-organisasi tukang lapor. Sayangnya yang dia cari sangat subjektif, artinya yang hanya mungkin tidak sepaham atau tidak sealiran dengan mereka."
"Jadi ini yang membuat rusak sebenarnya para tukang lapor ditambah buzzer bayaran yang mana lebih condong kepada penguasa," lanjut Roy.
BACA JUGA: Presiden Wacanakan Revisi UU ITE, Kang Ujang Beri Saran Kritis Begini
Ia menyarankan kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat, ketimbang merevisi UU ITE yang akan memakan waktu lama.
"Saya lebih cenderung daripada wacana revisi, langsung saja keluarkan Perppu kalau Presiden niat, kalau Presiden Serius," ucap Roy.
Lebih lanjut, Roy Suryo menyebut jika UU ITE tidak jadi direvisi, harusnya pemerintah menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari UU ITE. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran PBB Terkait Wacana Revisi UU ITE yang Dikemukakan Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra