Roy Sebut 2 Kebutuhan Mendesak Ini Lahirnya UU ITE

Jumat, 19 Februari 2021 – 23:06 WIB
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Politisi Demokrat Roy Suryo membeberkan sejarah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, saat ini ramai diperbincangkan terkait wacana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapannya tidak memenuhi rasa keadilan.

BACA JUGA: Begini Alasan Roy Suryo Dorong Jokowi Terbitkan Perppu ITE

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (15/2).

Mantan gubernur DKI Jakarta itu memberikan penekanan agar dalam penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

BACA JUGA: Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, Roy Suryo: Kenapa Tidak Terbitkan Perppu Saja?

Bila rasa keadilan itu tidak terwujud, Jokowi akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE tersebut.

Sebab, kata Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

BACA JUGA: Roy Suryo Sarankan Jokowi untuk Terbitkan Perppu ITE, Begini Alasannya

Mulanya, kata Roy, dirinya mengaku terlibat terbentuknya UU ITE pada tahun 2000-an. Kala itu, dirinya belum menjadi anggota dewan tetapi masih pengamat telematika.

"Awalnya saya memang ikut membidangi lahirnya UU ITE semenjak tahun 2000an. Dulu saya belum menjadi anggota dewan masih pengamat tekematika. Cuman saya memang dulu tergabung TKPI (Tim Koordinasi Telemmatika Indonesia) sebagai wakil dari masyarakat," ungkap Roy saat berbincang dengan JPNN.com, Kamis (18/2) malam.

Singkatnya, pada 2004 situs KPU diretas tetapi tidak ada UU yang mengakomodasi peristiwa tersebut. Namun, hanya UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

"Kenapa ada kebutuhan itu karena sempat terjadi di tahun 2004 ketika situs KPU diretas. Namun tidak punya UU bisa digunakan hanya (ada) UU Telemokunikasi Nomor 36 tahun 1999," ujarnya.

Selain itu, jelas dia ada kebutuhan Indonesia mulai menerapkan UU yang mengakui data digital, transaksi digital dan informasi digital tetapi belum ada aturannya.

"Maka orang mau bertransaksi dengan Indonesia waktu itu jadi tidak pasti. Kemudian masuklah RUU kepemerintahan yaitu pertama RUU ITE dan ICL (Informasi Ciber Law. Jadi dua RUU berbeda," katanya.

Meskipun demikian, ada persamaannya yakni tentang data elekronik dan informasi elektronik.

Lalu, disahkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, kata dia dalam UU itu ada dua bagian yang terpisah yakni soal data elektronik, transaksi elektronik perdagangan elektronik di bagian depan dan bagian belakang sanksi-sanksi termasuk pidana, pencemaran nama baik, kemudian kabar bohong.

Namun, karena kebutuhan mendesak tetap disahkan.

Usai dibentuk, rupanya UU itu tak berjalan mulus. Sebab, kala itu, Prita Mulyasari menjadi korban pertama UU tersebut lantaran dirinya diperkarakan setelah mengirim e-mail berisi kritikan atas pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni International.

Pada 2009, Roy yang waktu itu sudah menjabat sebagai anggota dewan mulai kembali membahas revisi UU tersebut.

Singkat cerita, pada tahun 2012 dirinya bersama anggota dewan lain menginisiasi membahasas revisi UU ITE.

Butuh empat tahun lamanya tepatnya pada 2016 terbentuklah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Baru tahun 2016 artinya butuh 4 tahun untuk merevisi UU dan hanya merevisi minor. Merevisi beberapa pasal itu butuh 4 tahun.
Pada 2016 dengan hasil UU Nomor 19 tahun 2016 yang dipakai sekarang," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler