Merger Jadi Pilihan Sulit

Bagi Industri Asuransi setelah Aturan Modal Minimal

Rabu, 25 Juni 2008 – 10:40 WIB
JAKARTA – Industri asuransi kini dihadapkan pada kondisi sulit untuk memenuhi aturan batas modal minimal perusahaan asuransi yang tertuang dalam PP Nomor 39/2008 yang baru saja dikeluarkan pemerintahBerdasarkan PP tersebut, perusahaan asuransi harus memenuhi modal minimal sebesar Rp 40 miliar pada 2008, Rp 70 miliar pada 2009, dan Rp 100 miliar pada 2010

BACA JUGA: Kirim SMS Maksimal Tiga Menit


      Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Eddy Berutu menyatakan, upaya merger antarperusahaan asuransi bisa saja ditempuh untuk mematuhi aturan modal minimal tersebut
”Hanya saja, memang ada kendala-kendala teknis,” ujarnya di Jakarta.
      Kendala-kendala teknis tersebut, misalnya, sambung Eddy, budaya dua perusahaan yang tentu saja berbeda dan ego pemilik perusahaan

BACA JUGA: Integrasi KI Terhambat Infrastruktur

”Selain itu, tentu masalah SDM menjadi ganjalan,” tuturnya

      Namun, dia menegaskan jika hal tersebut berpulang dari visi masing-masing perusahaan asuransi

BACA JUGA: Indogas-IP Kontrak Gas Rp 10 Triliun

”Jika menganggap PP 39/2008 sebagai ganjalan tentu saja sulitKita sendiri menganggap bahwa PP tersebut sebagai upaya untuk menyehatkan industri asuransiJadi, harus didukung,” jelasnya
      Selain opsi merger, dia menyatakan sebenarnya ada dua opsi lagiYaitu, perusahaan asuransi yang tidak sanggup memenuhi modal minimal dijual (take over) ke perusahaan yang lebih besar”Juga, ada opsi dilikuidasi saja,” kata Eddy
      Dengan dijual ke perusahaan asuransi yang lebih besar, sambung dia, tentunya perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi aturan modal minimal bisa terselamatkan”Itu bisa ditempuh jika memang terpaksa.”
      Namun, dia mengharapkan agar perusahaan asuransi tidak gegabah menutup usahanya jika terasa berat memenuhi aturan modal minimalKalau ingin ditutup karena tidak mampu memenuhi aturan modal minimal, saya kira itu tidak perlu,” paparnya
      Saat ini, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa yang belum bisa memenuhi aturan modal minimal karena modalnya masih di bawah Rp 40 miliarJumlah perusahaan asuransi jiwa sendiri kini mencapai 41 perusahaanKondisi serupa dialami oleh pemain di industri asuransi umum, di mana 40 perusahaan dari total 92 perusahaan masih bermodal di bawah Rp 40 miliar
      ”Kami akan segera memberikan jalan-jalan alternatif agar tidak ada perusahaan yang terpaksa tutup setelah PP tersebutKan banyak perusahaan kecil yang sebenarnya kinerjanya bagus,” tutur Eddy.
      Bisnis asuransi, sambung dia, adalah bisnis kepercayaanMeski besaran modal cukup penting, namun hal tersebut harus dijadikan pertimbangan kesekian”Banyak pula perusahaan besar yang memiliki masalah dengan nasabah,” ujarnya(eri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Optimistis Prospek Usaha 2008


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler