jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal pembuatan rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta.
"Mekanisme bagaimana pembuatan raperda itu," ujar Merry usai diperiksa KPK, Senin (11/4) malam.
BACA JUGA: BK Sebut Banyak Anggota DPD Langgar Etika
Merry mulai diperiksa pukul 14.00 dan baru selesai sekitar pukul 22.15. Kurang lebih tujuh jam diperiksa, Merry tak membantah ditanya soal aliran dana dugaan suap terkait raperda reklamasi.
Namun, Merry membantah mengetahui apalagi menerima duit suap tersebut. "Ditanyakan, (jawaban saya) tidak ada, tidak ada," ungkapnya.
BACA JUGA: Dikawal Laras Panjang, Penyidik KPK Datangi Kantor Bupati Subang
Merry dan sejumlah pentolan Kebon Sirih diperiksa KPK sebagai saksi suap raperda reklamasi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sebelumnya, saksi yang sudah diperiksa seperti Ferrial Sofyan, Prasetip Edi Marsudi, M Sangaji dan M Taufik. Kendati sudah memeriksa sejumlah saksi, KPK belum menambah tersangka baru.
BACA JUGA: Pemkab Subang Bantah Bupati Ojang Ditangkap KPK
KPK baru menetapkan Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. Sanusi diduga disuap Rp 2 miliar oleh Ariesman melalui Trinanda sebagai perantara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman: Nggak Mungkin Sekarang
Redaktur : Tim Redaksi