Merry Utami Sudah Sebut Permintaan Terakhir, Batal Dieksekusi

Jumat, 29 Juli 2016 – 05:45 WIB
Merry Utami. Foto: ist/dok.Jawa Pos

jpnn.com - CILACAP - Merry Utami tidak termasuk dalam terpidana mati yang sudah dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dinihari. 

Meski demikian, menurut Kuasa hukum Merry dari LBH Masyarakat, Arinta Dea, kliennya sudah sempat mengajukan permintaan terakhir. Yakni mintadikunjungi dua cucunya yang berusia 3 bulan dan 4 bulan. 

BACA JUGA: Humprey Minta Dikubur di Nigeria, Zulfiqar Masih Sakit

Wanita yang memilih latar belakang buruh migran ini, menurut Arinta, tetap tegar menghadapi kabar eksekusi mati yang akan dihadapinya. 

Justru Merry menguatkan jiwa anaknya  yang berusia 24 tahun yang justru khawatir dengan nasib ibunya. 

BACA JUGA: Empat Napi Dulu Dieksekusi, Sisanya Tunggu Giliran

Selain bertemu dengan cucunya, Merry juga menyampaikan permintaan terakhir agar jasadnya dimakamkan di kampung halamannya.

"Dia meminta dimakamkan di Magetan," kata Arinta Dea yang pada Selasa tak bisa ikut masuk ke Lapas  Nusakambangan mendampingi keluarga Merry karena terganjal persoalan administratif. (ziz/ali/din/sam/jpnn)

BACA JUGA: Barangkali Ini Penyebab Anies Dilengserkan dari Kursi Menteri

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Menteri Susi Beking Pencuri Ikan, Luhut: What The Hell?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler