Mertua Terperanjat Lihat Cucunya Dicabuli Menantu di Kamar

Jumat, 01 Juni 2018 – 22:11 WIB
Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Seorang ayah tiri berinisial RH, 35, diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Warga Kelurahan Medan Tenggara, Medan Denai, Medan, Sumut, itu tepergok mencabuli Bunga, 7, putri tirinya.

BACA JUGA: Dermawan Gantung Diri Lantaran Tak Dibelikan Sepeda Motor

Tidak tanggung-tanggung, aksi bejat itu telah berlangsung selama tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya perbuatan cabul tersebut berawal saat ibu korban, NIS, 29, dan nenek korban, PW, 50, sedang memasak di dapur.

BACA JUGA: Jenazah Ditahan Lantaran Keluarga tak Mampu Bayar Biaya RS

“Ketika itu ibu korban, NIS curiga karena mengetahui pelaku sedang berdua di dalam kamar bersama anaknya (korban-red). Selanjutnya NIS memberitahukan kepada ibunya, PW supaya melihat ke kamar,” ujar Kasat.

Saat PW ke kamar sambung Putu, dia melihat korban dalam keadaan berdiri, sedangkan RH sedang membuka celana Bunga.

BACA JUGA: Perempuan Menyaru Lelaki Itu Didakwa 10 Kali Cabuli Korban

Sontak nenek korban berteriak histeris sehingga mengundang keluarga korban yang lain dan para tetangga berdatangan. Selanjutnya pelaku diamankan.

“Saat korban diinterogasi, dia mengaku jika pelaku telah berulang-ulang kali mencabuli korban di dalam rumah,” terangnya.

Lanjut Kasat Reskrim, sementara itu pelaku yang juga diinterogasi mengaku sudah mencabuli korban sejak November 2017 hingga Mei 2018.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di saat bersamaan ibu korban juga melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.

“Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tegas Putu. (sor/ras)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa 28,18 Kg Sabu-sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap di Langkat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler