Mervin Komber Minta Pemerintah Konsisten Jalankan Otsus Papua Jilid Kedua

Rabu, 13 April 2022 – 09:28 WIB
Direktur Pasific Studies Dr (Cand) Mervin Komber, ST.,SE.,MM. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pasific Studies Dr (Cand) Mervin Komber, ST.,SE.,MM meminta Pemerintah konsisten menjalankan UU Otsus Papua tahun 2022 atau Otsus Papua Jilid kedua.

Menurut Mervin, UU Otsus Papua 2021 mengatur kebijakan yang baru terkait pemerintahan, yakni pembentukan Badan Khusus Otsus yang diketuai Wapres dan kantor sekretariatnya di Papua.

BACA JUGA: Moeldoko Sebut Otsus Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

“Nah, kebijakan ini harus dijalankan dulu,” tegas Mervin, Rabu (13/4).

Mervin menyampaikan hal itu menanggapi proses pembahasan atas usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua oleh DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI yang relatif berjalan lancar.

BACA JUGA: Senator Filep Uraikan 5 Intisari Pasal Pemekaran UU Otsus Papua

Untuk diketahui, usulan pemekaran DOB di Papua telah diputuskan menjadi RUU Usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022).

Tercatat tiga usulan DOB di Papua yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. 

BACA JUGA: DPR Papua Soroti Aturan Pelaksanaan UU Otsus, Simak

Lebih lanjut, mantan anggota MPR RI dari dapil Provinsi Papua Barat ini kembali meminta pemerintah pusat untuk konsekuen atas beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait Papua.

“Ini penting karena pelaksanaan kebijakan tersebut akan berpotensi menambah kepercayaan rakyat Papua kepada pemerintah pusat,” ujar Mervin.

Mervin berharap tokoh-tokoh Papua yang ada dalam lingkaran Istana dapat menjelaskan kondisi terkini di Papua kepada Presiden.

“Sebab, kebijakan yang tumpang tindih menyiratkan pemerintah pusat belum memiliki konsep yang utuh dan komprehensif tentang Papua," ujar Mervin.

Mervin juga meminta pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dari rakyat Papua sebagai jalan terbaik untuk merebut kembali hati orang Papua.

"Tunda pemekaran dan jalankan Otsus jilid dua dengan konsekuen. Hadirkan badan otsus untuk mengawal pembangunan di tanah Papua,” tegas Mervin.

Lebih lanjut, Mervin mengatakan saat ini yang mendesak dan dibutuhkan adalah melaksanakan UU Otsus.

Mervin menilai saat ini timbul pro dan kontra di Papua terkait kebijakan pemekaran. Pasalnya, masyarakat melihat kondisi Papua tidak selesai hanya dengan pemekaran, tetapi justru membutuhkan kepemimpinan yang kuat dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah disahkan seperti UU Otsus.

Mervin mengakui masih terdapat silang pendapat terkait pemekaran, baik itu terkait cakupan wilayahnya maupun kondisi geografis.

“Oleh karena itu, perlu dicermati secara baik, karena cakupan wilayah yang dibuat dengan tergesa-tegas akan melemahkan proses pembangunan nantinya,” ujar Mervin.

Mervin Komber menambakan, dalam UU Otsus kita menyepakati tentang adanya kesatuan adat, sehingga wajib dicermati secara holistik.

Saat perdebatan tentang UU Otsus, kata Mervin, pemerintah pusat mengatakan bahwa UU Otsus ini untuk kesejahteraan rakyat Papua.

“Nah, ini UU-nya belum dilaksanakan sudah dilakukan lagi kebijakan pemekaran. Ketika ditanya jawabannya sama untuk kesejahteraan rakyat Papua,” kata Mervin.

Mervin mengingatkan kondisi ini membingungkan sehingga ada baiknya melaksanakan dulu semua kebijakan dalam UU Otsus agar kebijakan di Papua terarah dan konsisten.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler