Desakan Pengesahan RUU BPJS Makin Kuat

DPR Diminta Tekan Pemerintah

Kamis, 14 Juli 2011 – 20:20 WIB
PETISI PEMUDA : Ketua Persatuan Masyarakat Desa Nusantara Sudir Santoso (paling kiri), Ketua Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Andi Ghani, Ketua Umum KNPI Aziz Syamsuddin, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Wakil Ketua Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Surya Chandra Suropati (paling kanan) bergandeng tangan saat acara Petisi Pemuda Indonesia di Gedung Joang 45,Jakarta, Kamis (14/7). Foto : Istimewa

JAKARTA - Sejumlah ormas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menekan pemerintah agar segera merampungkan pembahasan rancangan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Jika Pemerintah sampai menghambat pengesahan RUU BPJS, maka DPR harus berani menyiapkan penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Desakan itu disuarakan sejumlah ormas yang menandatangani Petisi Pemuda Indonesia di Geung Joang, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/7)

BACA JUGA: KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS

Ormas yang ikut mendeklarasikan Petisi Pemuda Indonesia antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pimpinan Aziz Syamsuddin, Parade Nusantara dan Serikat Pemuda Seluruh Indonesis (SPSI)
Mereka menganggap hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat sudah dijamin dalam pasal 28H ayat 3 UUD 1945.

Menurut Aziz, RUU BPJS merupakan amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

BACA JUGA: Laporan Keuangan Kemenbudpar jadi Sorotan

Ditegaskannya, UU SJSN mengamanatkan pembentukan BPJS dalam waktu lima tahun sejak UU SJSN
Namun hingga hari ini, UU BPJS sama sekali belum ada

BACA JUGA: Pengamat: SBY Bicara Malah Makin Gaduh

"Kami meminta pemerintah dan DPR supaya sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan rakyat, dan segera mengesahkan RUU BPJS menjadi UU," kata Aziz.

Aziz yang juga politisi Partai Golkar itu menambahkan, kalaupun nantinya RUU BPJS yang saat ini masih dibahas bisa disetujui untuk disahkan pada paripurna DPR 22 Juli mendatang, maka implementasinya harus secara nyata"Selama ini sering kali setelah disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah, kelanjutan undang-undang itu justru tidak jelas"Implementas UU BPJS  harus  riil dalam meningkatkan dan melindungi tenaga kerja Indonesia," kata Aziz.

Bagaimana jika ternyata pemerintah tak serius menuntaskan pembahasan UU BPJS? Aziz menegaskan, DPR bisa menggunakkan hak-haknya sesuai konstitusi"Bila memang diperlukan, kami bisa menggunakan hak yang dimiliki DPR RI seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat guna mendorong segera disahkannya RUU ini," kata Azis, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR-RI itu.

Pada kesempatan sama, ketua Pengurus Pusat Konfedersi SPSI, Andi Jacob Nuwa Wea, mengeluhkan adanya aksi-aksi tandingan yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat kecil yang justru menolak RUU BPJSKelompok tersebut bahkan menuduh pendukung disahkannya RUU BPJS sebagai agen kepentingan asing"Kok ada aksi tandingan yang mengaku orang kecil tapi menolak RUU BPJS? Ini kan aneh, masa orang kecil menolak BPJS, tak masuk akal," kata Andi

Anggota Pansus RUU BPJS dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, yang hadir dalam penandatanganan petisi tersebut mengatakan, SJSN seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2004 laluNamun menurutnya, pemerintah telah gagal melaksanakannya.

Terlebih lagi, lanjutnya, gugatan masyarakat sipil terhadap pemerintah yang dinilai telah mengabaikan mandat UU SJSN juga sudah dikabulkan pengadilan"Jadi tak ada lagi alasan menunda, Pemerintah harus menjalankan putusan itu, bahwa SJSN dan BPJS harus dilaksanakan," kata Rieke"Ini amanat UUD 45Jangan jadikan  Pancasila dan UUD 45 sebagai catatan beku di AD/ART organisasi kitaMari kita mewujudnyatakannya dengan mendorong disahkannya RUU ini," kata Rieke.

Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah masih belum menyelesaikan perdebatannya terkait RUU BPJSPembahasan RUU BPJS di Senayan hanya menunggu ketuk palu di DPR pada 22 Juli nantiNamun pro-kontra masih terjadi antara DPR dan pemerintah beserta lembaga jaminan sosial yang ada menyangkut penggabungan empat lembaga, yaitu PT Jamsostek, Asabri, Askes dan Taspen menjadi BPJS.

Setidaknya ada empat skenario terkait RUU BPJS yang sedang menjadi kontroversiSkenario pertama adalah penyelenggaraan jaminan sosial tetap dipegang keempat BUMN yaitu PT Jamsostek, Asabri, Askes dan TaspenKedua, keempat BUMN tersebut dilebur menjadi satu menjadi BPJS.

Tawaran ketiga adalah penyelenggaraan jaminan sosial dibagi menjadi dua yaitu jangka panjang dan menengahYang terakhir, keempat BUMN tersebut tetap dipertahankan dan dibentuk lembaga jaminan baru untuk mencakup kelompok masyarakat miskin yang menerima iuran pemerintah dan kelompok masyarakat yang belum memiliki jaminan sosial(boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KMIP: Kejagung Diskriminatif Tangani Sisminbakum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler