JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari SabarnoSetelah ditahan sejak 25 Maret lalu, masa penahanan tersangka korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) itu ditambah 30 hari lagi.
Ditemuai wartawan di KPK, Kamis (14/7), Hari Sabarno mengaku baru saja menandatangani surat masa perpangangan masa penahanannya
BACA JUGA: Desakan Pengesahan RUU BPJS Makin Kuat
"Saya tadi tanda tangan surat perpanjangan penahanan," kata purnawirawan TNI berpangkat jendral itu sembari menuruni tangga depan lobi KPK.Seperti diketahui, Hari Sabarno menjadi tersangka sejak September 2010 lalu
Sebelumnya, Menkopolhukam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disangka telah memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum
BACA JUGA: KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS
Hari dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.Seperti diketahui, pada putusan atas bos damkar Hengky Samuel Daud dan mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap Hari Sabarno ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi damkar
BACA JUGA: Laporan Keuangan Kemenbudpar jadi Sorotan
Sedangkan Oentarto dihukum dengan 3 Tahun penjara.Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penahanan atas Hari Sabarno diperpanjang karena proses penyidikan di KPK belum tuntasKPK, sebut Priharsa, masih perlu melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap Hari Sabarno ataupun saksi-saksi lainnya.
"Jadi untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan HS (Hari Sabarno) kita perpanjang selama 30 hari lagi," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: SBY Bicara Malah Makin Gaduh
Redaktur : Tim Redaksi