jpnn.com, PALANGKA RAYA - Proses perekaman perekaman kartu tanda penduduk (e-KTP) di Kalimantan Tengah mencapai 81 persen.
Sementara itu, proses cetak sudah menembus 75 persen.
BACA JUGA: Kemendagri Janji Pencetakan e-KTP Warga Ahmadiyah Bakal Dilakukan di Jakarta?
Padahal, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan tahun 2017 ini proses selesai 85 persen.
Artinya, masih sisa empat persen lagi agar target tersebut terpenuhi.
BACA JUGA: Bacalah, Alasan 4 Bocah Nekat Ngelem Bikin Gimana Gituuhhhh
Kepala Disdukcapil Kalteng Brigong Tom Moendaz mengatakan, untuk mencapai target tersebut, beberapa Disdukcapil kabupaten/kota mengalami kendala teknis. Akibatnya, proses perekaman dan pencetakan e-KTP terhambat.
Kendala yang sering dihadapi, misalnya, mesin yang sudah tua dan sering bermasalah dengan jaringan.
BACA JUGA: Server Diserang Virus, Pembuatan E-KTP Ngadat
“Dalam perekaman dan pencetakan kami mengalami kendala seperti jaringan dan mesinnya sering bermasalah. Selain itu, jumlah yang melakukan perekaman semakin meningkat. Baik karena perpindahan status karena perkawinan atau karena sudah mencapai umur 17 tahun,” tutur Brigong kepada Kalteng Pos, Minggu (6/8).
Dia menambahkan, Disdukcapil di daerah bersedia jemput bola dalam melakukan perekaman kepada masyarakat.
Selain itu, untuk mengatasi masalah alat, pihaknya telah melapor kepada Ditjen Dukcapil guna peremajaan.
“Diharapkan juga masyarakat aktif melakukan perekaman. Jangan sampai merekam di saat perlu saja agar di saat mendesak mereka sudah tidak perlu khawatir. Paling tidak kalau belum bisa memiki e-KTP bisa mendapat surat keterangan dulu,” ungkapnya. (uni/ram/nto)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyolong di Rumah Polisi, Agus: Ampun, Sakit, Sakit, Sakit...
Redaktur & Reporter : Ragil