jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek menyatakan guru honorer bersertifikasi pendidik (berserdik) wajib mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2021. Meskipun, peserta berserdik sudah mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
"Walaupun berserdik, guru honorer harus ikut seleksi kompetensi teknis," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam sosialisasi passing grade atau nilai ambang batas PPPK 2021 secara daring, Jumat (3/9).
BACA JUGA: Passing Grade PPPK Guru & PPPK Nonguru di Luar Dugaan, Ini Rinciannya
Dia menegaskan seluruh peserta yang mendapatkan afirmasi kompetensi teknis tanpa terkecuali harus mengikuti tahapan seleksi kompetensi teknis sebagaimana yang dipersyaratkan.
Kemendikbudristek memberikan afirmasi kompetensi teknis bagi peserta PPPK guru. Rinciannya, peserta yang memiliki Serdik mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Ibu Kota Negara Harus Dipindahkan, Bos!
Selanjutnya, guru honorer di sekolah negeri berusia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian minimal tiga tahun afirmasinya 15 persen, peserta disabilitas mendapatkan 10 persen, dan guru honorer K2 afirmasinya 10 persen.
Sementara itu, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Katmoko Ari Sambodo menyebut afirmasi yang diberikan akan menjadi modal awal bagi guru honorer ketika mengikuti tahapan seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
BACA JUGA: Guru Honorer: Passing Grade PPPK 2021 Tinggi Sekali, Kami Seperti Kena Sengatan Tawon
Dia mencontohkan guru honorer yang mendapatkan afirmasi 15 persen. Ketika mengikuti kompetensi teknis nilainya 90, maka hasilnya setelah ditambahkan afirmasi 15 persen tetap 100.
"Harus diingat nilai maksimalnya 100. Tidak bisa kalau nilainya menjadi 105 karena berpikir 15 ditambah 90," terangnya.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menetapkan passing grade seleksi PPPK 2021.
Ari menjelaskan passing grade PPPK 2021 tahun ini berbeda dengan PPPK 2019. Di mana untuk kompetensi teknis masing-masing jabatan berbeda, sedangkan nilai ambang batas untuk tes sosiokultural dan manajerial disamakan.
"Misalnya PPPK guru, passing grade kompetensi teknisnya disesuaikan dengan mata pelajaran (mapel). Begitu juga PPPK nonguru disesuaikan dengan jabatan fungsionalnya," jelas Ari.
Dia menyebutkan passing grade atau nilai ambang batas PPPK guru untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural sebanyak 130 dari nilai kumulatif maksimal 200.
Sementara untuk wawancara nilai ambang batasnya 24 dari nilai kumulatif maksimal 40.
"Untuk kompetensi teknis nilai kumulatif maksimal 500 dengan nilai ambang batas sesuai mapel," ucapnya.
PPPK nonguru meliputi seleksi kompetensi teknis nilai kumulatif maksimal 450, passing grade-nya sesuai jenis jabatan fungsional.
Seleksi Kompetensi manajerial nilai kumulatif maksimal 200, nilai ambang batas 130, sedangkan wawancara passing grade 24 dari nilai kumulatif maksimal 40.
Jika dibandingkan dengan passing grade PPPK 2019, nilai kompetensi teknis, sosiokultural, dan manajerial sebanyak 65, sedangkan wawancara 15. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad