jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengakui metanol yang merupakan bahan utama miras oplosan mematikan dijual secara bebas.
Tapi bukan berarti salah satu jenis alkohol itu bisa dikonsumsi apalagi diminum.
BACA JUGA: Polisi Berusaha Agar Peracik Miras Oplosan Dihukum Maksimal
“Metanol bukan untuk diminum. Dijual bebas untuk campuran cat pernis. Jadi, kalau diminum ya mematikan," ujar Setyo di Mabes Polri, Kamis (19/4).
Jenderal bintang dua ini menerangkan, mereka menduga kuat miras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Jakarta, Banten dan Jawa Barat itu berasal dari pabrik besar di Cicalengka, Bandung.
BACA JUGA: Polisi: Ada Penyokong Dana Pembuatan Miras di Cicalengka
Karena, dari miras yang didapati di warung dan hasil temuan petugas di Cicalengka diketahui sama-sama terdapat metanol. Kemudian berdasar hasil autopsi korban tewas juga ditemukan metanol.
“Ya bisa diduga itu mencakup ke Jakarta juga (peredadan miras Cicalengka),” imbuh dia.
BACA JUGA: Bos Pabrik Miras Oplosan Maut Akan Dibawa ke Alun-alun
Setyo memaparkan produksi miras oplosan di Cicalengka telah berlangsung selama sekitar 23 bulan.
Dari kasus itu, petugas menangkap Syamsudin selaku pemilik rumah. Dia dibekuk di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/4).
Atas ulahnya pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Namun, pelaku juga bisa dikenakan pasal lain karena miras oplosannya mengandung bahan mematikan. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur Keuntungan, Mantan Kuli Bangunan Jual Miras Oplosan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan