jpnn.com - PINANGKOTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang memastikan gula pasir impor yang beredar di Kota Tanjungpinang berstatus ilegal. Pasalnya, tidak ditemukan adanya agen gula saat sidak yang digelar Disperindag, Senin (4/5).
"Kemungkinan beredarnya gula pasir impor berasal dari rembesan Batam dan Bintan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Senin (4/5).
BACA JUGA: Biaya Pilkada Bupati Karimun Diusulkan Rp 28 Miliar yang Cair Rp16,7 Miliar
Jika ternyata gula pasir yang merupakan rembesan Batam dan Bintan yang termasuk wilayah FTZ, tentu gula tersebut tidak bisa keluar ke Tanjungpinang atau yang berada di luar kawasan FTZ.
"Dari sidak yang dilakukan hasilnya tidak ada satu pun agen sembako di Tanjungpinang kepergok memasok gula pasir impor," ujarnya.
BACA JUGA: Mendagri Tunggu Pemberitahuan Vonis Bebas Sekda Sumut
Kurangnya minat agen dalam pendistribusian gula pasir lokal, disebabkan harganya yang lebih mahal dibandingkan dengan gula pasir impor. "Intinya, peredaran gula impor di Tanjungpinang ini ada main kucing-kucingan dengan oknum tertentu. Sudah jelas dilarang tapi masih saja beredar," ujarnya.
Lantas apa kabar surat permintaan kelonggaran impor gula yang dilayangkan ke pusat? "Belum ada jawaban sampai sekarang," tutupnya. (lra/jpnn)
BACA JUGA: Gadis Cantik yang Dibunuh Usai Diperkosa Dikenal Taat Beribadah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Kayu Bakar, Ketemunya Tulang Manusia Berserakan
Redaktur : Tim Redaksi