Meski Diprotes, Puan Maharani Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Tetap Jalan

Rabu, 04 September 2019 – 22:09 WIB
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Meski diprotes banyak pihak, pemerintah tidak akan membatalkan rencana menaikkan iuran kepesertaan Jaminan Sosial Nasional (JKN) lewat BPJS Kesehatan, mulai 1 Januari 2020. Diketahui, kenaikannya akan mencapai 100 persen untuk peserta mandiri kelas 1,2 dan 3.

"Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Dan ini sudah lima tahun tidak ada kenaikan. Ini tidak serta merta harus segera dilaksanakan, namun nanti pada 1 Januari 2020," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK) Puan Maharani, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9).

BACA JUGA: Mardani PKS Ungkap Akar Masalah BPJS Kesehatan, Bukan Iuran Kecil

Terkait penolakan dari DPR berdasarkan rapat terakhir beberapa hari lalu, pemerintah akan menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dari dewan. Namun dia memastikan jika kenaikan ini tidak akan berdampak pada PBI (Penerima Bantuan Iuran).

"Yang bisa saya pastikan untuk PBI, walaupun ada kenaikan, negara tetap membayar. Jadi mereka tidak akan ada masalah untuk PBI. Untuk penyesuaian kelas 1 2 3, kan baru akan dilakukan pada tahun depan," jelasnya.

BACA JUGA: Reaksi Keras Presiden KSPI atas Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mantan politikus Senayan itu juga menyampaikan bahwa pemerintah masih punya waktu untuk menjalankan apa yang menjadi masukan DPR, misalnya pembersihan data peserta BPJS Kesehatan yang dianggap tidak valid.

"Jadi ini akan tetap dilakukan dengan penguatan-penguatan di sektor-sektor yang memang perlu diperbaiki. Kemudian, apa yang menjadi hasil raker di DPR akan kami tindaklanjuti. Dan tentu saja kemudian bagaimana Kemenkes dengan BPJS melakukan apa yang harus dilakukan sesuai dengan hasil review BPKP yang harus ditindaklanjuti," tuturnya.

BACA JUGA: Fraksi PKS DPR Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Mengenai payung hukum kenaikan iuran BPJS tersebut, Puan menyebutkan bahwa draft Peraturan Presiden (Perpres) sudah ada, dan dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Pelaksanaan tahun depan, hanya Perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai (Perpres)," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani PKS: Kenaikan Iuran BPJS Menyakiti Hati Rakyat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler