Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK

Jumat, 17 Desember 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami pengunduran dari deadline 31 Desember 2010, namun pemerintah tetap menjamin akan serius menggodok RUU OJK pada tahun depanMenteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo pun menjamin, pemerintah tetap akan menjaga independesi OJK, meski penundaannya disebabkan oleh sikap pemerintah

BACA JUGA: Garap Blok Natuna, Pertamina Gandeng Petronas dan Total

Seperti diketahui, DPR menunda pembahasan RUU OJK, karena pemerintah tetap ingin memasukkan dua orang dewan komisioner ex-officio dalam jajaran 9 (sembilan) Dewan Komisioner OJK yang direncanakan.

"Yang belum sepakat memang masalah penunjukan dewan komisioner ex-officio, yang kita harapkan tetap memiliki hak suara
Bagaimanapun, masih ada 7 (tujuh) dewan komisioner lainnya

BACA JUGA: Utilisasi Aset Negara Lampaui Target

Jadi lembaga itu (OJK) pasti akan independen, karena terpisah dari BI dan Menkeu," kata Agus kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (18/12).

Pemerintah, kata Agus, mengusulkan kalau dua orang dewan komisioner tetap diusulkan dari pemerintah
Namun DPR tetap meminta untuk melakukan fit and propert test terhadap calon dewan komisioner yang ditunjuk pemerintah tersebut

BACA JUGA: Aset Negara Bertambah Rp 414,79 Triliun

"Itu yang tidak kita sepakatiPemerintah meminta DPR cukup memberikan konfirmasi sajaNantinya, pemilihan tetap dilakukan pemerintahJadi DPR hanya tinggal menilai rekam jejak, akhlak moral, baik atau tidaknya si calon," tutur Agus.

Dikatakan Menkeu pula, dari studi banding pembentukan badan pengawas keuangan di beberapa negara, pada umumnya pimpinan setara OJK semuanya ada pada domain pemerintahJadi biasanya, kata Agus, pimpinan Dewan Komisioner OJK akan diusulkan oleh Menkeu dan disetujui oleh Presiden, atau diusulkan oleh Chairman OJK dan disetujui oleh Presiden.

"Jadi umumnya, ini lembaga yang cukup banyak aspek eksekutifnyaJadi yang kita cari, sifatnya lebih pada konfirmasi (ke legislatif), bukan fit and propert test (seperti keinginan DPR)," tegas Agus.

Usul ini, kata Agus lagi, tidak melanggar dari ketentuan UU BI pasal 34 tentang Independensi dari Lembaga Pengawas Keuangan NegaraKarena menurutnya, lembaga OJK itu nantinya akan tetap berada di luar pemerintah dan BI sendiri.

"Kita tidak ingin melanggar UU, dan memang OJK itu nanti akan berdiri sendiriPembahasannya soal tadi (dewan komisioner), akan kita lanjutkan tahun depanKarena itu adalah lembaga yang berdiri sendiri, maka tentu kita harus mensupervisi semua lembaga keuangan, untuk menjaga kesehatan lembaga keuangan itu sendiri," jelasnya(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Ini, Pemerintah Gelar Rapat Pembatasan BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler