"Pengunduran diri keduanya adalah wajar sebagai bentuk tanggung jawab etik dan moralNamun keduanya harus tetap diproses secara hukum untuk membuktikan terlibat atau tidaknya mereka dalam kasus yang menyeret dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah," kata Lukman Hakim Saefudin di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut Lukman, betapa tidak etis seorang Kabareskrim bisa bertemu dan berbicara dengan orang yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)
BACA JUGA: SBY Disarankan Laporkan Anggodo
"Dalam perspektif institusi, seharusnya Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri ikut bertanggung jawabBACA JUGA: Rani Jawab Pertanyaan Hakim Lancar
Secara etis, Kapolri dan Jaksa Agung seharusnya ikut mundurSenada dengan Lukman, anggota Komisi III, Nasir Jamil juga menyatakan bahwa Susno dan Ritonga jangan dijadikan tumbal untuk menyelamatkan institusi Kejaksaan dan Polri
BACA JUGA: Rani Temui AA, Seizin Nasrudin
"Sudah tradisi di Indonesia, demi menyelamatkan institusi, bawahannya yang dicopotMereka jangan hanya dijadikan tumbal," katanya.Dia jelaskan, sistem kerja Polri dan Kejaksaan adalah hierarkis, sehingga sulit bagi bawahannya untuk tidak melaporkan apa yang dikerjakan kepada atasannya"Apalagi keduanya sekelas Kabareskrim dan Jampidum," tambah Nasir.
Untuk itu, Nasir Jamil meminta dilakukan penyelidikan lebih jauh apakah keduanya bekerja sendiri-sendiri, atau dengan koordinasi pucuk pimpinanSelain itu, dia berharap agar pengunduran diri Susno dan Ritonga tidak meredakan pengusutan atas dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus Bibit dan Chandra.
Sementara Ketua DPR Marzuki Alie menyambut baik keputusan Susno dan Ritonga untuk mundur dari jabatannya masing-masing"Kalau yang bersangkutan merasa berbuat salah, memang sebaiknya mundurItu lebih gentleman," ungkapnya.Menurut dia, keputusan tersebut dapat membantu proses hukum berjalan lebih baik"Soal bersalah atau tidak, semua akan dibuktikan di pengadilan." (fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lawan Mafia, SBY Siapkan PO BOX 9949
Redaktur : Auri Jaya