JAKARTA - Rencana kenaikan besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2012 sehingga menutup seratus persen biaya operasional siswa, tinggal menunggu digedok DPRKementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengingatkan masyarakat, meski menambal seratus persen biaya operasional, tidak ada jaminan tahun depan sekolah gratis.
Kabar tentang biaya pendidikan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapus PIH) Kemendiknas Ibnu Hamad
BACA JUGA: Hasil Kuliah di Harvard Harus Diterapkan
Dia menjelaskan, besaran dana BOS tahun depan meningkat tajamBACA JUGA: Sekolah RSBI Pintar Manfaatkan Celah Aturan
Sedangkan untuk siswa SMP adalah Rp 710 ribu per siswa per bulanBACA JUGA: BOS Telat, Sekolah Bisa Langsung Protes
"Dari hitungan kami, dana yang dikucurkan ini sudah mencakup seratus persen biaya operasional," tutur IbnuSebagai perbandingan, dana BOS tahun ini hanya menambal sekitar 68 persen biaya operasional sekolah untuk melayani para siswanyaNamun, meskipun tahun depan dana BOS sudah menambal 100 persen biaya operasional, Ibnu menuturkan Kemendiknas belum berani menjamin ada pendidikan gratis untuk tingkat SD dan SMP.
Sebab, kata Ibnu, dalam dunia pendidikan itu ada tiga jenis biayaSelain biaya operasional, juga ada biaya investasi dan biaya pribadiNah, dua jenis biaya ini tidak ditalangi dana BOSSehingga, berpotensi tetap menjadi beban siswa.
Ibnu menuturkan, biaya investasi adalah biaya yang dibutuhkan sekolah untuk mengembangkan sarana pendidikanMisalnya menambah gedung baru atau bahkan memperlebar area sekolahDalam aturannya, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membangun ruang sekolah baruDana BOS hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perawatan sekolahMisalnya pengecatan, menambal atap yang bocor, atau perbaikan sanitasi sekolah.
Dari pengalaman yang sudah berjalan, sekolah menggunakan pertemuan antara komite sekolah dengan wali murid untuk mengeruk dana guna mengisi tabungan sekolahDuit yang terkumpul dari tabungan ini, lalu digunakan untuk membangun ruang kelas baru.
Selain biaya investasi, Ibnu juga mengatakan di dunia pendidikan itu ada istilah biaya pribadiBiaya ini adalah ongkos yang dikeluarkan siswa atau orangtua siswa untuk kepentingan siswa secara pribadi"Misalnya untuk membeli seragam, tas, sepatu, hingga kaos kaki," jelas ahli komunikasi jebolah Univeristias Indonesia ituNah, biaya-biaya pribadi ini menurut Ibnu juga tidak bisa ditalangi dengan dana BOSSehingga, siswa harus keluar uang sendiri untuk memenuhinya.
Selain itu, Ibnu juga menjelaskan jika tahun depan sistem pencairan dana BOS bakal dirubahSeperti diketahui, tahun ini alur pencairan dana BOS dimulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lalu ke rekening pemerintah kabupaten atau kota (pemkab atau pemkot), baru kemudian ke rekening sekolahModel pencairan ini menimbulkan persoalan keterlambatan pencairan dari pemkab atau pemkot ke sekolah.
Untuk tahun depan, papar Ibnu, dana BOS akan dicairkan dari rekening Kemenkeu ke rekening pemerintah provinsi (pemprov)Selanjutnya, duit disalurkan ke sekolah dalam bentuk hibahKarena berbentuk hibah, sekolah tidak perlu menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) di awal tahunTapi, sekolah tetap wajib melaporkan penggunaan dana BOS yang telah digunakan. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Payung Hukum Penyaluran BOS 2012 Dianggap Kurang Kuat
Redaktur : Tim Redaksi